ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Seorang pemuda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), nyaris membunuh rekannya. Pemicu insiden itu karena berebut lahan parkir. Kejadian tersebut melibatkan korban inisial A (15), warga Kelurahan Tangapada dan pelaku M (20) warga Kelurahan Wameo.
Kanit Reskrim Polsek Wolio, Ipda Bangga Parnadin Sidauruk, mengatakan cekcok yang terjadi di Jalan Wakaka, bilangan Pasar Wameo, Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batu Poaro bermula dari M yang tidak terima dengan tingkah laku A yang sering mengambil alih lahan parkirnya. Kemudian saat pelaku bertemu korban pada 9 Desember 2019, sekira pukul 15.30 Wita, terjadilah cekcok antara keduanya. Sebelumnya, dua lelaki di Baubau ini sendiri merupakan teman karib.
“Awalnya saat bertemu di Jalan Wakaka itu, pelaku yang melihat korban sedang memarkirkan motornya lalu menghampirinya dan melancarkan satu kali pukulan. Kemudian keduanya cekcok,” ujar Bangga menceritakan kronologi kejadian, saat jumpa pers di ruang humas Polres Kota Baubau, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga : Pengaruh Alkohol, Pria di Baubau Aniaya Kekasihnya
Mendapat perlawanan dari A, seketika M lalu mengeluarkan badik yang ada di pinggangnya. Pelaku lalu mengarahkan badik itu ke dada korban. Beruntung saat itu badik masih dalam kodisi terbungkus, sehingga tidak melukai korban.
Tidak cukup di situ, dengan badiknya M terus mendesak A. Dia kemudian mengarahkan badiknya ke bagian muka korban, untungnya A saat itu dapat menghindar, dan hanya kikis mengenai bagian bawah bibirnya saja. Melihat keberingasan pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk kabur dan kemudian melaporkan perbuatan M tersebut.
“Menurut pelaku, korban A ini sering menggangu lahan parkirnya. Korban selalu meminta uang parkir pada pengendara mobil di tempat itu tanpa sepengetahuan dirinya,” ungkap Bangga.
Kini pelaku yang telah empat tahun menjadi tukang parkir, menjalani proses penahanan di Polsek Wolio. M diancam dengan pasal 75 c, 76 b, juncto pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, sub pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 3,6 tahun penjara, atau denda 72 juta rupiah. (C)
Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Muhamad Taslim Dalma