ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2019 sudah kelar pada Minggu (15/12/2019) lalu.
Namun ada salah satu calon Kepala Desa (Cakades) Langku-langku, nomor urut 2 Marfin melakukan gugatan dari hasil pilkades tersebut. Gugatan tersebut diduga karena ada daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah atau siluman.
Di desa Langku-langku ini jumlah calon kepala desa sebanyak tiga calon. Berdasarkan penetapan perhitungan suara yakni nomor urut 1.La Haema memperoleh 91 suara, nomor urut 2.Marfin memperoleh 120 suara dan nomor urut 3.Samsu Umar memperoleh suara 137 suara.
Saat ditemui di Balai Desa Langku-langku, Kuasa Hukum Cakades Marfin, Rusman Malik mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2019, pada Desa Langku-langku telah banyak menuai persoalan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh panitia pilkades di desa tersebut.
Lanjut dia, persoalan tersebut yakni panitia menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) tidak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat nomor 4 tahun 2017 tentang pedoman dan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan serta penyelesaian sengketa pilkades.
Selanjutnya, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 80 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Muna Barat nomor 4 tahun 2017 tersebut.
(Baca Juga : Perolehan Suara Sama, Satu Desa di Mubar Lakukan PSU Pilkades)
“Kita menemukan sekitar 28 orang bukan warga Desa Langku-laangku, tetapi terdapat dalam DPT dan ada pemilih yang belum cukup enam bulan berdomisili di desa setempat. Jadi kita menduga panitia Pilkades Desa Langku-langku dalam menetapkan DPT tidak berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2017,” kata Rusman Malik.
Menurutnya, pada Perda Nomor 4 tahun 2017 seperti yang tertera pada pasal 12 ayat (3) yakni Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) melakukan pemuktahiran daftar pemilih dan divalidasi sesuai data pemduduk di desa dalam wakti paling lambat 10 hari kerja. Lanjut dia, pada pasal 12 (4) yakni pemuktahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan karena pindah domisili ke desa lain.
“Jadi kita menduga panitia Pilkades Langku-langku telah melakukan pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Kita meminta pertanggungjawaban panitia baik secara hukum maupun administrasi. Sebab, 28 orang ini bukan warga Desa Langku-langku dan memiliki surat panggilan ganda,” tegasnya.
Dia menambahkan, terkait 28 orang yang diduga DPT siluman ini, pihaknya meminta agar 28 orang ini memperlihatkan KTP dan KK di hadapan seluruh masyarakat Desa Langku-langku. Lanjut dia, apabila 28 orang ini tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan identisatasnya, maka panitia harus bertanggungjawab baik secara hukum dan membatalkan seluruh tahapan yang di anggap tidak sah.
“28 orang ini yang masuk dalam DPT sudah memberikan hak suaranya dalam pemilihan tanggal 15 Desember 2019 lalu, dan kita nyatakan tidak sah. Kita juga meminta untuk membatalkan hasil pemilihan kepala desa Langku-langku, karena panitia telah melakukan pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Untuk itu, kita meminta menjadwalkan kembali pemilihan atau melaksanaka pemilihan suara ulang (PSU) di Desa Langku-langku,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua BPD Langku-langku, Habibie mengungkapkan menerima seluruh aduan masyarakat ini. Selanjutnya, pihaknya akan bersurat kepada panitia kabupaten untuk menentukan bagaimana mekanisme penyelesaian dari aduan tersebut.
“Jadi hari ini kita terima aduan tersebut. Untuk yang memutuskan, kita serahkan kepada panitia kabupaten untuk memutuskan masalah ini,” ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh panitia pemilihan kepala desa Langku-langku, untuk menyiapkan apa yang menjadi persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. (b)