ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rapat evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2019 menunjukkan aset perbankan tumbuh dan angka pengaduan masyarakat juga meningkat dibanding tahun 2018.
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, aset perbankan per Oktober 2019 sebesar Rp36,57 triliun atau tumbuh 44,17 persen year on year (yoy). Kemudian, aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu modal ventura Rp21,20 miliar atau tumbuh 0,379 persen (yoy) dan piutang perusahaan pembiayaan sebesar Rp3,9 triliun atau tumbuh 29,49 persen (yoy).
Sedangkan jumlah investor per September 2019 di sektor pasar modal berdasarkan jenis surat berharga yaitu sebanyak 7.355 investor tumbuh 74,17 persen (yoy) dengan nilai transaksi saham Rp49,61 miliar.
Baca Juga : Inklusi dan Literasi Keuangan Meningkat, OJK: Peran Media Besar
“OJK terus berupaya mendorong pertumbuhan angka- angka indikator tersebut melalui beberapa paket kebijakan,” ungkap Fredly dalam acara rapat evaluasi, Kamis (19/12/2019).
Kondisi ini, kata Fredly, dibarengi dengan edukasi keuangan kepada masyarakat Sultra di 17 kabupaten/kota dan telah dilakukan oleh OJK bersama stakeholders dan kolaborasi melalui kegiatan Piket Edukasi dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan sejak 2015 sampai dengan September 2019 sebanyak 130 kegiatan, dengan total yang diedukasi sebanyak 29.410 orang.
Meski demikian, diakui Fredly belum optimal sehingga memerlukan dukungan dan peran aktif dari stakeholders. Pasalnya, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sultra per November 2019 sebanyak 125 pengaduan yang terdiri dari 85 pengaduan di sektor perbankan, 26 pengaduan di sektor IKNB lembaga pembiayaan, dan 14 pengaduan di sektor perasuransian.
Apabila diasumsikan, peningkatan pengaduan masyarakat mencapai 48,22 persen di akhir tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 sebanyak 92 pengaduan. Oleh sebab itu, upaya preventif yang diikuti dengan preemtif harus dilakukan.
Hal menjadi perhatian untuk menekan angka itu adalah bagaimana akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan perlu terlindungi di tengah maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi, namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian materil.
“Kondisi ini dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan dari regulator atau pengawas,” ujarnya.
Olehnya, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) setempat terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan dan penindakan entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal kepada masyarakat.
Baca Juga : Suku Bunga KUR Turun, OJK Sultra Minta Bank Kerja Optimal
Melalui rapat tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mendorong perekonomian Sultra melalui akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan dan tentunya dengan peningkatan literasi keuangan yang baik.
Salah satu keberhasilan yang dicapai OJK Sultra bahwa tahun 2019 ini Provinsi Sultra berhasil mencapai nilai indeks inklusi dan literasi keuangan di atas target nasional tahun 2019 masing-masing 36,75 persen dab 75,07 persen. Sementara pemerintah menargetkan indeks literasi keuangan 35 persen dan indeks inklusi keuangan 75 persen. (b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati