ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) rapat bersama seluruh balai wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di salah satu hotel, Kendari, Kamis (19/12/2019). Hal itu untuk mennindaklanjuti perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian PUPR.
Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi dapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyampaikan data kepesertaan proyek yang telah tertib mendaftarkan pesertanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk tahun 2019 sendiri berdasarkan data dari situs web Laporan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, dari 79 proyek di wilayah Sultra, yang telah menjadi peserta sebanyak 10 persen.
Respon dan komitmen positif diberikan oleh seluruh peserta yang hadir. Tahun 2020, seluruh pemenang proyek akan diarahkan untuk mendaftarkan proyeknya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Koordinasi antar lembaga akan ditingkatkan dalam pertemuan yang intensif ke depannya. Kemudian akan diagendakan juga ke depannya kunjungan bersama ke sekretariat proyek di kabupaten/kota.
(Baca Juga : Anggota DPRD se Sultra Resmi Dijamin BPJAMSOSTEK, Iurannya Ditanggung APBD)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhyiddin Dj, dalam rilisnya, mengapresiasi komitmen para peserta yang hadir. Kata Muhyiddin, untuk pekerja di sektor jasa konstruksi sangat berbeda dengan kategori peserta lainnya.
“Iuran yang dibebankan dihitung hanya berdasarkan nilai proyek dan dibayarkan hanya satu kali selama proyek terlaksana. Setelahnya, perlindungan akan berjalan untuk seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut. Walaupun mutasi tenaga kerjanya dalam hitungan minggu bahkan hari,” beber Muhyiddin dalam rilis persnya, Kamis (19/12/2019).
Untuk tahun 2019, Muhyiddin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan punya beberapa gebrakan positif yang dikeluarkan. Selain peluncuran Call Name menjadi BPJAMSOSTEK, juga ada kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tanpa ada kenaikan iuran.
“Melalui Perpres 82 tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Bapak Presiden, ada kenaikan signifikan dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan, utamanya pada beasiswa, yang dulunya 12 juta rupiah untuk satu orang anak, dinaikkan menjadi dua orang anak, untuk masa pendidikan TK hingga sarjana dengan total 174 juta rupiah,” tutupnya.
Pada kegiatan ini dihadiri langsung oleh kepala dan satker pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sultra , Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV, Balai Pelaksana Jalan Nasonal (BBPJN) XXI Kendari, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (P2JK), dan SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sultra Kementerian PUPR. (C)