ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Bambang Hermanto melaporkan tiga orang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Tiga orang tersebut adalah Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), koordinator sekretariat (Korsek) dan bendahara Bawaslu Wakatobi.
Aduan tersebut tertuang dalam lampiran surat panggilan, nomor pengaduan 344-P/L-DKPP/XI/2019 dan nomor perkara 321-PKE-DKPP/XI/2019.
Mereka adalah Rapiuddin selaku Kasek Bawaslu Provinsi Sultra sebagai teradu I, korsek Bawaslu kabupaten Wakatobi La Ode Yusuf sebagai teradu II, dan Mursidin, Bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Wakatobi sebagai teradu III, dan Bambang Hermanto, staf Bawaslu Wakatobi sebagai pelapor.
Perkara aduan itu yakni pengadu/pelapor pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu I dan Teradu ll, menyalahgunakan wewenang dalam pengembalian staf PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke instansi induk yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Baca Juga : Bawaslu Wakatobi Usulkan Rp10,2 Miliar untuk Awasi Pilkada
Teradu II, menyalahgunakan wewenang dalam memasukannya staf non PNS Bewaslu Kabupaten Wakatobi yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupalen/Kota tanpa dilakukan seleksi ulang. Sementara teradu Ill menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan.
Bambang Hermanto mengungkapkan, kejadian penyalahgunaan wewenang dalam pengembalian staf PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang tidak prosedur dan cacat hukum dimulai pada tanggal 8 Maret 2019.
“Saya sebagai pengadu diberhentikan dari staf pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi karena saya telah menyampaikan kepada ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, tentang bagi-bagi uang hasil penginputan anggaran pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018 atas dasar perintah korsek Bawaslu Kabupaten Wakatobi,”ungkapnya saat ditemui di kelurahan Mandati I, kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Rabu, (18/12/2019).
Berdasarkan penyampaiannya tersebut, Bambang mengaku diberhentikan oleh kasek Bawaslu Provinsi Sultra sebagai staf pengelola keuangan dengan tidak sesuai prosedur, tidak etis dan tidak sesuai Persekjen nomor 1 tahun 2017.
“Rencananya ini akan disidangkan hari Sabtu, 21 Desember 2019 di sidang DKPP Kendari,”ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait tudingan itu, korsek Bawaslu kabupaten Wakatobi La Ode Yusuf mengatakan bahwa dirinya sebagai atasan pasti mengetahui loyalitas, etika, dan integritas seorang bawahan.
Yusuf menilai wajar saja aduan Bambang ke DPKPP atas keputusan itu, demi untuk menuntut keadilan.
“Dan atas surat pernyataan dia di atas meterai untuk bekerja di Bawaslu hanya sampai pada tahapan pemilu selesai, saya kira wajar untuk dikembalikan. Nanti hasil klarifikasi DKPP yang menilai. Ok terimakasih,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis, (19/12/2019) malam. (b)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki