Wartawan Dilarang Meliput Saat Rekonstruksi Ulang Penembakan Randi

REKONSTRUKSI ULANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi ulang kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) di Jalan Abdullah Silondae, Samping kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Jumat (20/12/2019). (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi ulang kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi di Jalan Abdullah Silondae, Samping kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Jumat (20/12/2019).

Namun, dalam rekonstruksi itu ada kejadian yang dinilai tidak wajar. Pasalnya saat sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan dilarang oleh oknum kepolisian berpakaian sipil. Bahkan oknum polisi itu menghardik sejumlah wartawan dan melarang mengambil gambar.

Salah seorang jurnalis yang berada di lokasi rekonstruksi Asdar Zuula dari INews TV mengungkapkan, dirinya bersama beberapa wartawan yang lain berada di luar pagar kantor Disnakertrans. Sementara kurang lebih belasan aparat kepolisian berada di dalam pagar, yang salah satu di antaranya langsung mendatangi Asdar dan melarang mengambil gambar.

“Saya datang mendekati pagar, lalu mengambil gambar, saat itu adegan menirukan tersangka mengacungkan senjata ke udara, datang seorang oknum polisi, katanya jangan ganggu kami dulu, biarkan dulu kami bekerja. Padahal kita tidak menggangu karena berada di luar pagar,” ungkapnya ditemui usai melakukan liputan, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga : Jaksa Minta Kasus Penembakan Randi Direkonstruksi Ulang

Saat itu, Asdar pun langsung berhenti mengambil gambar. Selanjutnya, setelah polisi itu pergi, satu oknum polisi menyusul datang mendekati dirinya bersama Wiwid Abid Abadi dari media Kumparan dan Hasrul Tamrin dari Sultrakini yang masih berada di pinggir pagar. Polisi tersebut kata Asdar juga kembali melarang mengambil gambar.

Algasali Mahfud kontributor SCTV juga mengalami peristiwa yang sama. Saat mengambil gambar, dirinya didatangi oleh oknum polisi yang melarang melakukan pengambilan gambar rekonstruksi atas tersangka Brigadir AM.

“Katanya jangan dulu bos, jangan ambil gambar, biarkan kita kerja dulu. Padahal kita tidak menggangu kerja mereka karena kita juga tidak memasuki area rekonstruksi. Seharusnya dia (polisi) sampaikan baik-baik, bilang saja boleh ambil gambar tapi dari jauh,” beber Algasali.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Zainal A Ishaq mengutuk tindakan oknum polisi tersebut. Menurutnya sepanjang wartawan tidak menghalang-halangi dan mengganggu kerja kepolisian, sah-sah saja wartawan melakukan peliputan.

“Kalau wartawan sudah dilarang mengambil gambar, berarti bisa diduga polisi menutup-nutupi kasus ini. Padahal sedari awal Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Kapolri sebelumnya) untuk mengusut kasus ini secara terbuka. Tindakan seperti ini sama saja mengkhianati komitmen mereka sendiri,” tegasnya saat ditemui di salah satu warkop di Kendari.

Baca Juga : Beredar Surat Perintah Penyidikan, Brigadir AM Tersangka Penembak Randi

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Nur Akbar mengaku soal kejadian itu, dirinya baru saja melakukan komunikasi dengan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Sultra AKBP La Ode Aries Elfatar bahwa pihaknya meminta maaf atas kejadian itu.

“Beliau menyampaikan maaf atas tindakan anggotanya, sekali lagi mohon dimaklumi agar ke depan kita saling mengingatkan lagi. Bapak Kapolda (Brigjen Pol Merdisyam) menyampaikan bahwa kasus ini tidak ada yang ditutupi kita ikuti jalurnya sesuai prosedur,” jelas AKBP Nur Akbar melalui WhatsApp, Jumat (20/12/2019). (A)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini