Wabup Butur Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polisi Surati Mendagri untuk Pemeriksaan

Tiga Kali Lolos, Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Dibekuk Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Muna, telah menetapkan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kepala Polres Muna, AKBP Debby Asri Nugraha, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia membeberkan, kasus ini bermula adanya pelaporan di Polsek Bonegunu, Kabupaten Butur di bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Muna.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, lanjut Deby, Polres Muna lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan menetapkan seorang perempuan berinisial T sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.

Kemudian penyidik Polres Muna mengajukan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah diteliti, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan dokumen perkara dengan petunjuk agar penyidik kepolisian melengkapi berkasnya.

“Jaksa meminta agar berkas dilengkapi. Karena dalam perkara tersebut ada tersangka T alias L sebagai mucikari. Jaksa memberi petunjuk agar diurutkan, karena perkara itu ada mucikarinya, harus diurutkan juga siapa penggunanya dan siapa korbannya,” terang Debby saat dihubungi via telepon, Selasa (24/12/2019).

Setelah mendapat petunjuk jaksa, penyidik lalu melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung Kapolres Muna.

“Dalam gelar perkara, kami bersepakat menetapkan oknum pejabat R sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur,” katanya.

Debby berkata, karena tersangka adalah pejabat publik, Polres Muna melalui Polda Sultra akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kami masih memproses surat pemberitahuan itu. SOP surat itu dikirimkan melalui Polres ke Polda (Sultra). Polda Sultra akan mengirim ke Kemendagri. Nanti selang beberapa waktu menunggu balasan, kalau tidak dibalas, kita akan langsung memanggil tersangka,” ujarnya.

Debby mengaku sampai hari ini, surat itu masih diproses untuk diserahkan ke Polda Sultra.

Wakil Bupati Butur itu merupakan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II partai Golongan Karya (Golkar) Butur.

Dihubungi terpisah, Ketua DPD I Golkar Sultra Ridwan Bae mengaku prihatin atas kejadian itu. Mantan Bupati Muna ini sempat berkomunikasi kepada Ramadio sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kepada Ridwan, Ramadio tidak mengakui perbuatannya.

“Dia mengelak, katanya yang terjadi tidak seperti itu. Tapi polisi berkata lain, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Ridwan saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa (24/12/2019).

Informasi yang berhasil dikumpulkan awak ZonaSultra, kasus dugaan pencabulan terhadap anak usia 14 tahun tersebut sudah berlangsung sejak 26 September 2019. Saat itu ayah korban melaporkan R ke Polisi. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, 26 September 2019. Dalam laporan itu, tersangka RD diduga sudah dua kali menyetubuhi korban.

Kepada polisi ayah korban berkisah bahwa anaknya disetubuhi oleh R lewat bantuan seorang ibu rumah tangga berinisial TB. TB juga sudah dilaporkan ke polisi karena berperan sebagai perantara. Peristiwa tak senonoh itu terjadi sekitar Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban yang baru selesai mandi diajak oleh TB ke rumahnya.

TB mengatakan ke korbab ini bahwa ada laki-laki yang menyukainya. Sesampainya di rumah TB, ia menyuruh korban masuk ke dalam kamar untuk membuka pakaiannya lalu mengenakan sarung. TB lalu mengatakan kepada korban agar melayani ‘pak wakil’ dan akan diberi uang Rp 2 juta.

Tak lama, pria yang dimaksud ‘pak wakil’ itu datang ke rumah TB, dan langsung masuk ke kamar yang sudah ada korban. Usai menggauli korban, R lalu memberikan uang Rp 2 juta, namun menurut pengakuan ayah korban, uang itu diambil oleh TB.

Selang tiga hari kemudian, kejadian serupa kembali terjadi di rumah TB. Tersangka RD kembali memberikan uang Rp 500 ribu usai menggauli korban. Namun uang itu lagi lagi dipotong TB sebanyak Rp 200 ribu. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini