Sanggahan 35 Pelamar CPNS Baubau Berpotensi Ditolak

209
Lebih Ketat, Ini Ambang Batas SKD Tes CPNS
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Masa sanggah berkas pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berakhir. Dari 83 orang yang tidak lulus administrasi, terdapat 35 orang melayangkan sanggahan. Meski begitu sanggahan para CPNS itu berpotensi ditolak.

Hal ini diungkapkan Kapala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Kota Baubau, Samiun, lewat telepon, Kamis (26/12/2019). Masa sanggah bagi CPNS yang dinyatakan tidak lulus oleh BKPSDM Kota Baubau ditutup 21 Desember.

“Dari total 83 orang yang tidak lulus kemarin, ada 35 orang yang melayangkan sanggahan sejak tanggal 19-21 Desember,” bebernya.

Menurut Samiun, sanggahan yang dilayangkan kurang bermutu. Pasalnya kesalahan CPNS yang dinyatakan tidak lulus itu fatal, yakni berkas yang disetor tidak valid, kedaluwarsa dan tidak lengkap.

“Mereka dinyatakan tidak lulus karena Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis masa berlakunya, ada juga yang dalam STR menyebut universitas lain, di ijazah juga lain. Selain itu ada yang tidak melampirkan STR dalam berkasnya,” urai Samiun.

(Baca Juga : 2.549 Pelamar CPNS Baubau Lulus Seleksi Administrasi)

Dari penjelasan Samiun, mayoritas yang melakukan sanggahan itu dari pelamar Jurusan Keperawatan. Alasan yang diberikan para pelamar CPNS yang menyanggah sendiri, soal berkas yang tidak valid, kedaluwarsa dan tidak terlampir, itu beragam. Salah satunya STR yang masih dalam masa kepengurusan, sehingga tidak dapat dilampirkan tepat waktu.

“Tapikan kami menyeleksi berdasarkan berkas apa yang kami terima. Jika tidak lengkap, maka tidak lulus,” tegas Samiun.

Sejak awal Saimun sudah menduga, sanggahan yang dilayangkan para pelamar CPNS 2019 akan sia-sia. Namun demi memenuhi hak mereka, maka suara 35 dari 83 orang CPNS itu tetap ditampung. Meski hasil sanggahan akan diumumkan tanggal 28 Desember 2019 nanti, namun hampir dipastikan apa yang menjadi alasan 35 pelamar CPNS itu ditolak BKPSDM.

“(Potensi) untuk 35 orang ini diterima sanggahannya, sepertinya tidak bisa. Karena sanggahan itu bukan untuk memperbaiki berkas. Terlebih mereka yang menyanggah hanya mencari alasan,” jelas Samiun. (B)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini