ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba paling menjadi perhatian selama 2019 dan masih akan menjadi fokus pada 2020. Pasalnya tindak pidana ini salah satu jenis kejahatan yang memiliki efek dan dampak bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, tidak hanya polisi dan lembaga terkait, atensi dari masyarakat juga diperlukan untuk ikut peduli dan berpartisipasi dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.
“Semua elemen masyarakat ikut terlibat untuk mensosialisasikan dampak dan bahaya narkoba ini,” ujarnya saat konferensi pers akhir tahun di Aula Pertemuan Mapolres Kolaka, Selasa (31/12/2019).
Ia menyebutkan jumlah tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2019 sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka 36 orang. Sementara itu, barang buktinya seberat 223,22 gram sabu. Dari angka tersebut jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 18 kasus.
(Baca Juga : Sepanjang Tahun 2019 Tindak Pidana di Konsel Meningkat)
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) diklaim mengalami penurunan, dari 181 lakalantas (2018) menjadi 152 lakalantas. Terjadinya penurunan ini diperkirakan karena adanya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang.
Tentu saja, kata Saiful, penerangan jalan yang disediakan oleh pemerintah daerah juga turut membantu berkurangnya lakalantas tersebut. Ia mengungkapkan bila penyumbang terjadinya lakalantas biasanya diawali dengan pelanggaran terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2019 ini gangguan kamtibmas masih sama seperti tahun 2018 lalu sebanyak 337 jumlah tindak pidana. Kemudian, pelanggaran lalu lantas sebanyak 3.318 pada 2018 lalu, menjadi 4.558 pelanggaran pada 2019.
Aksi unjuk rasa pada tahun 2019 sebanyak 57, turun bila dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 68. Selain itu, dalam rilis tersebut juga disebutkan tiga tren kejahatan yaitu kejahatan konvensional sebanyak 303 kasus tindak pidana, transnasional 26 kasus tindak pidana, kekayaan negara 8 kasus tindak pidana. (B)