ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aksi protes puluhan warga yang mendiami lahan eks PGSD, berhasil menunda jalannya eksekusi yang coba dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (7/1/2020). Meski ratusan Polisi Pamung Praja (PolPP) telah disiagakan, namun Pemprov Sultra tidak berkutik.
Kordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa dan Masyarakat Menolak Penggusuran Eks PGSD, Laode Aljabar mengungkapkan, pengosongan lahan eks PGSD yang coba dilakukan oleh Pemprov Sultra tidak sesuai prosedur. Menurutnya, dalam proses eksekusi harusnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Meski putusan terhadap sengketa lahan telah dikantongi oleh Pemprov Sultra dari Mahkamah Agung (MA).
(Baca Juga : PN Kendari Tak Tau Soal Eksekusi Lahan Eks PGSD)
“Kalau memang memang (Pemprov) sudah mengantongi putusan dari MA, harusnya surat itu sudah ditangan PN Kendari. Nanti PN Kendari yang melakukan penyuratan penggusuran dan bertindak sebagai eksekutor, ini justru terbalik,” ucapnya.
Menurutnya, pihak pengadilan enggan melakukan eksekusi, lantaran kuat dugaan belum ada putudan dari Mahkama Agung (MA). Massa pun menganggap, Pemprov Sultra tidak memiliki dasar untuk menggusur lahan eks PGSD.
“Intinya kami disini ingin mendegarkan langsung amar putusan dari MA yang dibacakan langusung oleh pengadilan, kalau isinya memang lahan harus dikosongkan, ya kami akan kosongkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar mengungkapkan, batalnya eksekusi lahan dikarenakan adanya permintaan dari Gubernur Ali Mazi. Meski begitu, pengosongan lahan akan tetap dilaksanakan pada 16 Januari 2020.
(Baca Juga : Pemprov Sultra Bakal Jadikan Lahan Eks PGSD Posko Pol PP)
“Pak Gubernur minta, jangan dulu ada eksekusi, sebagai bawahan saya mengikuti perintah pimpinan saya. Karena takutnya nanti ada keributan. Iya memang orang pengadilan tidak ada, karena tidak ada urusan dengan mereka. Inikan pengosongan lahan, bukan eksekusi,” tegasnya.
Dari pantauan awak zonasultra.id, eskekusi lahan yang dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 wita dengan menggunakan satu unit eksapator, tak kunjung dilaksanakan. Hal itu lantaran, banyaknya warga yang mencoba bertahan dan menghalau jalannya eksekusi.
Alhasil, eksekusi lahan eks PGSD pun batal dilaksanakan. Sekira pukul 10.00 wita, ratusan Pol PP pun akhirnya meninggalkan lokasi lahan eksekusi.
Untuk diketahui, Lokasi eks PGSD Kendari menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah. Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila dan Aladin yang mengklaim menguasai lahan sejak 1964 dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari Baruga Tekaka.
Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik aset tanah eks PGSD, dibuktikan dengan SKT Nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Bukti itu ditepis dengan dokumen bahwa ketika Ambo Dalle masih hidup, status tanah dihibahkan untuk pembangunan PGSD Kendari.
Setelah PGSD dihapuskan oleh pemerintah Indonesia, tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sultra. Setelah itu, tanah tersebut ditinggalkan. Teranyar, muncul ahli waris yang mengklaim berhak atas tanah tersebut.(A)