ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah pusat hingga saat ini belum mencabut moratorium pemekaran daerah baru. Di Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat sejumlah daerah yang mengajukan diri sebagai daerah otonomi baru (DOB) dan pergantian status dari kabupaten menjadi kota madya.
Seperti Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) yang ingin mekar dan lepas dari Provinsi Sultra; Kabupaten Konawe Timur yang ingin lepas dari Konawe Selatan (Konsel); Kabupaten Poleang Timur dan Kabaena Kepulauan yang ingin lepas dari Kabupaten Bombana.
Kemudian Kolaka Selatan yang ingin mekar dari Kolaka; dan Kabupaten Pakue yang ingin mekar dari Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) serta Kabupaten Raha yang ingin beralih status menjadi Kota Raha.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar menjelaskan, pembentukan daerah baru di Sultra saat ini masih terhalang oleh moratorium. Padahal sebelumnya beberapa daerah yang ingin mekar telah melalui sejumlah tahapan, baik administrasi juga peninjauan batas wilayah sebagai syarat pembentukan DOB.
(Baca Juga : Warga Pakue Minta Dukungan Rusda Mahmud untuk Mekar dari Kolut)
“Beberapa sudah diajukan sejak lama, seperti pemekaran Provinsi Kepton. Itu kan pengajuannya sudah lama, dan tim dari pusat juga sudah pernah melakukan peninjauan batas daerah, tapi setelah ada moratorium kita tidak bisa buat apa-apa,” terang Ali Akbar ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2020).
Meski begitu, lanjutnya, seluruh daerah yang ingin mekar tersebut kini masih terus melakukan persiapan dan pemenuhan syarat-syarat pemekaran. Sebagai langkah dan persiapan bila nantinya moratorium pembentukan daerah baru telah dicabut oleh pemerintah pusat.
“Jadi semua kita hanya persiapan, artinya ketika pemerintah pusat sudah mencabut moratoriumnya kita juga sudah siap. Kita persiapkan mulai dari teknisnya, administrasi dan kewilayahan, seperti jumlah kepala keluarga (KK), luas wilayah serta kapasitas daerah untuk jadi DOB,” terang Ali Akbar.
(Baca Juga : Audiensi di DPR, Tiga Daerah Sultra Minta Mekar)
Tidak hanya itu, tambahnya, batas wilayah juga akan menjadi penentu terbentuknya DOB baru. Sebab, batas wilayah akan menentukan luasan wilayah DOB.
Ali Akbar menambahkan, untuk pemekaran provinsi baru harus memenuhi syarat minimal lima kabupaten/kota, sementara untuk pemekaran kabupaten baru yakni memiliki minimal 6 kecamatan.
“Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kalau tidak salah. Kalau Kepton kan dia sudah memenumi syarat itu. Karena Kepton nantinya akan mencakup Kota Baubau, Buton, Buteng, Busel, Butur, Wakatobi,” tutupnya. (b)