ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sejumlah pedagang sayur di Pasar Raya Mekongga, Kolaka mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kantor Pemerintah Daerah Kolaka, Senin (13/1/2020).
Kedatangan para pedagang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Swadaya Daerah (Forsda) Sultra ini untuk mempertanyakan soal relokasi lapak pedagang sayur yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka pada Jumat, 10 Januari 2020 lalu.
Ketua Forsda Sultra, Jabir Lahukuwi mengatakan pemerintah harusnya menyiapkan tempat yang representatif bagi pedagang untuk berjualan. Sehingga, walaupun direlokasi bisa tetap mendatangkan pembeli.
Baca Juga : Tak Lakukan Aktivitas Jual Beli, Los Pedagang di Pasar Mangolo Bakal Disegel
Jabir menuturkan bila pemindahan pedagang belum ada musyawarah dan sosialisasi dari pemerintah. Sehingga, pedagang menganggap mereka dipindahkan secara paksa.
“Pedagang sayur menerima relokasi itu, hanya saja sejak pindah di los, pembeli tidak ada,” ujarnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kolaka, Muhammad Bakri mengatakan pemerintah bukan bermaksud untuk menyusahkan dan memiskinkan masyarakat, tapi pemerintah berniat menata pasar. Karena selama ini sudah tampak kumuh, selain itu, area yang digunakan oleh pedagang sayur, merupakan area parkir.
“Pemerintah itu berupaya mensejahterakan masyarakat. Tidak ada upaya pemerintah untuk menggusur lapak pedagang,” ujarnya ditemui di ruangan rapat Bupati Kolaka, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, pemerintah tak hanya sekadar merelokasi lapak pedagang, namun sudah menyediakan los di dalam pasar yang dibangun. Kata dia, upaya relokasi yang dilakukan tersebut untuk kebersihan pasar dan drainase di dalam area pasar.
“Kan selama ini kalau hujan sedikit, langsung tergenang air. Akhirnya yang rugi kan pedagang itu sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, pedagang harus mendukung kegiatan pemerintah yang sedang berupaya menata Pasar Raya Mekongga menjadi lebih baik lagi. Salah satunya, pedagang harus menunjukkan kesadaran dan keseriusan untuk mengikuti penataan dan menjaga kebersihan.
Baca Juga : Pemda Kolaka Raih Opini WTP dari Kementerian Keuangan
Selain itu, kata Bakri, Satpol PP siap bersiaga untuk mencegah pedagang yang kembali berjualan di luar, dan menertibkan warga yang berjualan dengan mobil. Agar area pedagang sayur terfokus pada satu tempat, sehingga mengatasi keluhan pedagang yang menyatakan kekurangan pembeli.
Di tempat yang berbeda, Komisi II DPRD Kolaka akan memanggil Bapenda dan Dinas Perdagangan untuk melakukan rapat dengar pendapat pada Rabu, 15 Januari 2020, membicarakan persoalan penggusuran yang dinilai pedagang dilakukan secara paksa dan tidak disediakan tempat yang representatif. (b)
Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki