ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), baru akan memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur), Ramadio, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar mengatakan, hingga saat ini, Ramadio sudah diperiksa sebagai terlapor.
“(Ramadio) sudah pernah diperiksa sebagai terlapor pada saat itu, kalau sebagai tersangka belum. Makanya kami sedang melengkapi, baru kita akan periksa sebagai tersangka,” kata Aries, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga : Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wabup Butur Mundur dari Partai Golkar
Saat diperiksa sebagai terlapor, tutur Aries, Ramadio sempat membantah melakukan pencabulan anak berusia 14 tahun itu.
“Dari keterangannya saat diperiksa sebagai saksi, dia tidak mengakui. Tapi sekarang statusnya sudah tersangka,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ramadio belum ditahan. Polisi juga urung menyurati Menteri Dalam Negeri karena belum berniat menahan tersangka.
“Sejauh ini kami belum melayangkan izin (ke Mendagri). Izin itu ketika akan dilakukan proses penahanan baru akan minta izin,” tegasnya.
Aries mengatakan, seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus pencabulan itu akan kembali diperiksa, termasuk korban dan para saksi. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa seluruh saksi yang ada kaitanya dengan kasus tersebut.
“Semua saksi, termasuk korban akan kami periksa sebagai tambahan, semua yang berkaitan dengan kasus ini akan kami periksa,” tambah mantan Kapolres Kolaka Utara (Kolut) itu.
Baca Juga : Pemprov Sultra: Pemberhentian Sementara Wabup Butur Tunggu Putusan Resmi
Aries berkata, proses pemeriksaan nantinya akan dilakukan di Buton Utara dan di Polda Sultra.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Muna menetapkan Wakil Bupati Butur itu sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Penetapan itu dimulai saat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan kepolisian untuk kasus perdagangan manusia dengan tersangka T. (C)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma