ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang pemuda di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial A (26) dibekuk kepolisian sektor setempat pada Selasa (14/1/2020).
A diringkus karena mengakui telah mencuri dua buah ponsel genggam milik Andi Aksan (30) yang saat kejadian diletakkan di atas meja rumahnya.
Kapolsek Pomalaa, AKP Susanto mengatakan, setelah mengetahui kehilangan ponsel genggamnya pada 12 Januari 2020 lalu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pomalaa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Reskrim Polsek Pomalaa dan Unit Intelkam Polsek Pomalaa memburu terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di Jalan Pelambua, Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
(Baca Juga : Pemuda di Kolaka Ditangkap Usai Cabuli Seorang Remaja)
Menurut Kapolsek, A bermaksud menjual ponsel genggam tersebut. Namun sebelum terlaksana, timnya telah berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti dua buah ponsel genggam.
“Saat kejadian terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban, lalu membawa kabur ponsel genggam milik korban,” jelasnya.
Kata AKP Susanto, atas perbuatannya tersebut terduga pelaku dijatuhi hukuman pasal 363 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp4,2 juta. (b)