ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang pemuda asal Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Jumat (28/6/2019).
Penangkapan tersangka berinisial M BH (28) berdasarkan laporan S (17), korban pencabulan di Polres Kolaka. S melaporkan tindakan pencabulan yang dialaminya pada Jumat, 28 Juni 2019.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban ini melakukan aksinya saat korban berada di kamar rumah pelaku.
(Baca Juga : Tak Diberi Uang, Pemuda di Kendari Pukuli Ayah dan Ibunya)
“Tersangka masuk ke dalam kamar di mana korban sedang tidur di kamar milik tersangka. Kemudian, ia berbaring di samping korban,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/6/2019).
Kata Gede, tersangka memperkosa korban sambil menutup mulut korban agar tidak berteriak. Tersangka juga melepaskan pakaian yang dikenakan oleh korban secara paksa.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diinterogasi oleh Tim Elang Polres Kolaka, ia menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Tersangka juga mengaku, saat memegang tubuh korban, korban tidak melakukan aksi perlawanan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijatuhi hukuman pasal 81 ayat 1 juncto 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (a)