ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan pembebasan lahan jembatan penghubung pulau Buton-Muna tidak ada masalah di kemudian hari.
Untuk itu, Wali Kota Baubau AS Tamrin meninjau lahan yang akan digunakan untuk lajur jalan jembatan tersebut, Selasa (14/1/2020).Wali Kota AS Tamrin saat melakukan peninjauan didampingi, Asisten I Setda Rahmat Tuta, Kepala Dinas PUPR Andi Hamzah dan Kabag Administrasi Arif Basari termasuk pemilik lahan.
Pemkot Baubau, telah mengalokasikan Rp 1 miliar untuk tahap awal pembebasan lahan yang ada di Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lealea itu. Dana itu digunakan untuk ganti rugi tanah milik warga.
Wali Kota dua periode itu menjamin, lahan tersebut sudah tidak punya sangkutan hukum dengan pihak lain. Ia bahkan menegaskan, warga di lokasi itu dengan ikhlas menyerahkan lahannya untuk pembangunan infrasteuktur.
“Kita sudah sosialisasikan rencana ini ke pemilik lahan dan tidak lagi bermasalah, mereka siap melepas tanahnya,” kata Thamrin usai melakukan peninjauan.
Akses masuk jembatan penghubung itu berlokasi di Palabusa, Baubau, untuk pulau Buton dan Baruta Kabupaten Buton Tengah (Buteng), pulau Muna. Proyek jembatan itu sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra. Upaya pembebasan lahan ini sendiri, ujar AS Tamrin, merupakan dukungan Pemkot Baubau dan Pemprov Sultra.
“Kita hanya menyiapkan lahan terutama untuk titik penancapan tiang pancang-nya,” ujar Ketua DPD PAN Baubau ini.
Sementara itu, Kabag Administrasi Pemerintahan, Sekretaris Daerah (Setda) Kota Baubau, Arif Basari menguraikan, total lahan yang akan dibebaskan, tahap pertama ini berukuran panjang 1,3 kilometer dan lebar 30 meter. Pemilik lahan berjumlah 17 orang. Harga kaplingan tanah sendiri bervariasi.
Menurut dia, ukuran dari fisik jembatan sampai ke dua sisi tiang pancang (Baubau-Buteng) itu rencananya sepanjang 700 meter. Lokasi penancapan tiang pancang menjadi prioritas utama untuk dibebaskan.
“Harga tanahnya itu berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nanti kita buatkan berita acara kesepakatan harga dengan pemilik lahan, kemudian dilakukan eksekusi pembayaran tanah. Harga setiap tanah bervariasi, beda-beda tipis,” tandasnya. (b)