ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kuota solar untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ini mengalami penurunan 6,4 persen. Dari sebelumnya 124.262 kilo liter (kl) menjadi 116.259 kl.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) Nomor 56/P3JBKP/BPHMIGAS/KOM/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.
Unit Manager Communication and CSR PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII, Hatim Ilwan mengatakan, penentuan besaran kuota tersebut merupakan instruksi dari BPH Migas.
Baca Juga : Pertamina Pastikan Kuota Solar Subsidi di Sulawesi Masih Cukup
“Kuota tersebut telah ditentukan oleh pemerintah dan pertamina berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut,” ungkap Hatim melalui siaran persnya, Kamis (16/1/2020).
Total kuota solar untuk wilayah Sulawesi sebesar 987.551 kilo liter (kl). Angka tersebut naik 5,4 persen dari kuota tahun 2019 sebesar 936.842 kl.
Solar itu akan dibagi lagi kepada enam provinsi yang ada di Sulawesi. Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri mengalami penurunan kuota 6,4 persen dari sebelumnya 124.262 kl atau turun sekitar 7.952 kl.
Total kuota solar untuk Sulawesi yakni Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar 54.641 kl, Sulawesi Tengah (Sulteng) 127.920 kl, Sulawesi Tenggara (Sultra) 116.259 kl, Sulawesi Utara (Sulut) 140.911 kl, Gorontalo sebesar 34.994 kl, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan jatah kuota sebesar 512.826 kl.
Dari data ini Sulut menjadi provinsi yang mengalami penambahan kuota paling tinggi di antara provinsi lainnya di Sulawesi dengan penambahan sekitar 10,9 persen dari kuota tahun lalu 127.037 kl.
Baca Juga : Pertamina Raih Tiga Sertifikat ISO, Empat Terminal BBM di Sultra Ikut Andil
Disusul Sulsel 8,8 persen sebelumnya 471.327 kl, Sulteng 3,4 persen sebelumnya 123.694 kl dan Gorontalo sebelumnya 34.649 kl. Sedangkan Sulbar mengalami penurunan kuota sebesar 2,2 dari 55.873 kl.
Hatim menambahkan, selain penugasan BBM jenis solar, Pertamina juga ditugaskan untuk menyalurkan BBM jenis kerosene (minyak tanah) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) jenis premium. (b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati