ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita berinisial FE (18) di Jalan Brigjen Katamso, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 13.20 Wita.
FE ditangkap lantaran membawa dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket atau dengan rincian 12 paket kecil dan satu paket besar dengan total berat 16,23 gram bruto.
Baca Juga : Polisi Telusuri Peredaran 78 Paket Sabu di Lapas Kendari
Kepala Subdit II Ditresnarkoba AKBP Abdul Kadir penangkapan terhadap FE berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dijalankan oleh seorang perempuan yang berinisiasi FE di lokasi tersebut.
“Tim lidik II lalu turun melakukan penyelidikan, ternyata benar FE ditemukan sedang melakukan transaksi langsung dengan salah seorang personil Ditresnarkoba Polda Sultra yang melakukan Undercover Buy (penyamaran) yang kemudian langsung diamankan oleh Tim di dalam rumahnya,” ungkap AKBP Abdul Kadir dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2020).
Jajaran kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan. Saat itu, tutur Abdul, ditemukan tiga belas paket sabu, yang disimpan di dalam lemari kaca perabot rumah tangga. Kemudian aparat kepolisian langsung melakukan introgasi dari mana barang haram itu diperoleh.
Dari hasil introgasi tersebut, beber Abdul, ternyata FE memperoleh puluhan gram sabu tersebut dari seorang narapidana (Napi) perempuan berinisial SS yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Kelas II A Kendari.
“Modus operandinya, tersangka merupakan kurir sekaligus tukang tempel yang mengedarkan sabu dengan cara menunggu perintah dari bosnya yang berada dilapas Kelas II A Kendari untuk mengedarkan sabu itu dengan cara ditempel ketempat-tempat yang sudah diperintahkan oleh bosnya itu,” bebernya.
Baca Juga : Miliki 55 Paket Sabu, Seorang ASN Pemprov Sultra Dibekuk Polisi
Jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra pun langsung menggiring tersangka beserta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FE dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tuntasnya. (A)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban