ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekitar 10 orang perwakilan tenaga honorer kategori dua (K2) mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/1/2020). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan nasib menyusul rencana pemerintah menghapus tenaga honorer.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan, baik yang sudah tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sudah dinyatakan lulus maupun yang belum. Di sini kan landasan hukum untuk honorer K2 belum ada. Kami menginginkan agar revisi undang-undang itu diselesaikan,” terang Koordinator Forum Honorer K2 Indonesia (FHKI) Wilayah Sultra, Madeyang.
Baca Juga : Nestapa Honorer K2, Gadai BPKB Demi Mengadu Nasib ke Senayan
Menurutnya, hanya revisi undang-undang tentang pegawai negeri sipil yang bisa menjadikan para honorer K2 menjadi ASN. Terkait isu penghapusan tenaga honorer K2, kata Madeyang, hal itu keliru.
Menurutnya, Komisi II DPR RI harus membahas penyelesaian honorer K2 agar segera terakomodir menjadi ASN. Namun, pertemuan dengan komisi II justru membahas penghapusan honorer non-K2.
“Artinya jangan lagi ada penerimaan honorer karena dengan adanya honorer baru akan menyingkirkan yang sudah puluhan tahun mengabdi. Jadi jangan salah persepsi, bukan honorer K2 yang akan dihapus,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menolak adanya rekrutmen honorer K2 ke PPPK. Meski beberapa honorer K2 telah mendaftarkan diri melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan lulus, namun sampai saat ini juga belum mendapatkan kejelasan nasib.
“Kemarin ada daerah yang menerima PPPK dan mendaftar melalui situs link BKN. Pada kenyataannya sampai sekarang belum ada penempatan atau pun NIP PPPK. Inilah yang membuat resah, saya berharap dengan adanya revisi undang-undang yang honorer K2 dan yang PPPK semua bisa diakomodir. Karena jumlahnya kami sedikit tinggal 300 ribu, angkatlah kami ini jadi ASN bukan lagi di PPPK-an,” tutupnya.
Kepala BKD Sultra La Ode Mustari mengungkapkan, kedatangan para tenaga honorer K2 itu guna meminta dukungan agar pemerintah tidak menghapus honorer K2.
“Kasian juga kalau diberhentikan mereka, tapi kan belum pasti. Belum pemberitahuan dari pusat, ini kan baru tersebar di media sosial. Nanti sudah resmi baru kita bisa bicara,” terangnya.
Mustari mengaku, saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pengangkatan honorer K2 menjadi ASN. Bahkan pengangkatan PPPK juga belum mendapat kepastian, padahal pihaknya telah menganggarkan Rp2 miliar lebih di tahun 2019.
Untuk diketahui, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sepakat menghapuskan tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap. Sehingga nantinya organisasi pemerintahan hanya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Nestapa Honorer K2, Gadai BPKB Demi Mengadu Nasib ke Senayan
Keputusan itu juga sudah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer.
BKN sendiri mencatat ada sekitar 300 ribuan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, seluruhnya ini tercatat sebagai honorer K2. (b)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati