ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dua guru honorer golongan K2 DKI Jakarta mengadu ke Anggota Komisi II DPR RI Hugua. Sugianti (42) dan Oktoberta (47) mengadukan nasibnya yang tak kunjung diangkat menjadi PNS padahal telah lulus seleksi PNS pada 2013.
Saat bertemu Hugua, Sugianti menceritakan bahwa berdasarkan pengumuman kelulusan seleksi CPNS tahun 2013 dari tenaga honorer K2 yang termuat dalam surat KemenPAN RB nomor B.789/2/2014, Sugianti lulus secara administrasi dan akademik. Namun hingga tahun 2016 tidak ada kejelasan tentang diangkatnya menjadi PNS, sehingga Sugianti menggugat di PT TUN.
“Sudah lulus tes 2013, tapi tidak pernah ada kejelasan. Akhirnya 2016 saya menggugat ke PT TUN dan putusannya sudah ingkrah di MA,” terang Sugianti di kantor Hugua, Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Sugianti mengatakan meski lulus seleksi CPNS, berkasnya tak diproses.
Sedikit berbeda dengan Sugianti, Oktoberta yang merupakan seorang guru SD di bilangan Jakarta mengaku kelulusannya dibatalkan secara sepihak oleh mantan Kadis Pendidikan DKI Jakarta.
(Baca Juga : Kisah Guru Honorer di Konut, 15 Tahun Mengabdi, Pernah Tak Digaji)
Kisah Sugianti dan Oktoberta ini hanya sekelumit dari banyaknya nasib honorer K2 yang terkatung-katung oleh ketidakjelasan menjadi PNS.
Sugianti menuturkan ada 30 tenaga honorer K2 yang telah lulus seleksi namun belum diangkat, serta 700 orang K2 dari seluruh Indonesia yang tercatat memiliki nasib yang sama.
Mengguggat di PT TUN, mengadu ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hingga ke Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga lainnya, Sugianti dan Oktoberta mewakili guru honorer K2 lainnya mencari keadilan ke Komisi II DPR RI.
“Sekarang kan ada penerimaan CPNS 2019. Formasi yang diseutujui oleh Menpan dari DKI kan 3.958. Harapan kami 30 orang itu bisa terangkut di formasi ini, karena syarat formasi ini syarat yang diminta oleh BKN,” kata Oktoberta.
(Baca Juga : Belasan Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Konsel Ikhlas Digaji Rp 15 Ribu Sehari)
Hugua memahami persoalan ini tidak hanya terjadi di DKI saja, melainkan di beberapa wilayah Indonesia lainnya. Ia pun akan meneruskan aspirasi ini ke Komisi II DPR RI untuk dicarikan solusinya.
“Harusnya Undang-Undang ASN kita revisi dulu. Itu yang sudah kita masukan dalam prioritas 2020,” kata Hugua.
Hugua menuturkan bahwa revisi UU ASN telah masuk ke dalam program priotitas yang akan dibahas DPR pada 2020 mendatang. Ia memungkinkan untuk merevisi atau menambah pasal terkait penerimaan CPNS, khususnya bagi tenaga honorer K2.
“Bagi tenaga honorer K2 yang menjadi prioritas pemerintah, kita upayakan untuk tidak melalui proses tes. Karena tidak adil kalau mereka sudah bekerja sekian lama, sebenarnya mereka ahli di bidangnya, harus bersaing dengan yang baru,” jelas mantan Bupati Wakatobi ini saat dikonfirmasi awak zonasultra.id. (a)