ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 61 batang kayu olahan bayam hasil illegal logging, Minggu (26/1/2020) kemarin.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra Laode Kaida mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil patroli rutin Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Sultra sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat pada tanggal 24 Januari 2020 lalu.
Baca Juga : Ini Langkah BKSDA Sultra Atasi Konflik Buaya dengan Manusia
“Kami tindaklanjuti saat itu dan ditemukan kayu olahan bayam sebanyak 89 batang yang telah diangkut di Desa Awunio,” ungkap Kaida melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/1/2020).
Desa ini berada di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga kuat kayu olahan tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Tanjung Peropa.
Alhasil, 26 januari 2020, BKSDA Sultra membentuk tim gabungan operasi pengamanan hutan bersama Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum LHK Kendari, dan ketika di TKP kayu olahan bayam di lokasi sengaja dihilangkan sebagian.
Sayangnya, tim SPORC hanya berhasil mengamakan 61 batang sisainya dan dibawa langsung ke kantor Balai KSDA Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Petugas TNRAW Amankan Pelaku Illegal Logging di Blok Hutan Tinabite
“kasus ini kami telah serahkan ke penyidik balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi untuk dilakukan pengumpulan data dan informasi dari saksi dan sampai sekarang sudah 2 saksi dimintai keterangannya,” katanya.
Untuk diketahui tahun lalu, seksi konservasi wilayah II BKSDA Sultra mencatat ada 2 kasus illegal logging yang sudah ada putusan pengadilan yakni di Suaka Margasatwa Tanjung Batikolo Kabupaten Konsel dan dan Taman Wisata Alam Kepulauan Padamarang Kabupaten Kolaka. (A)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abd Saban