Tersinggung, Seorang Pria di Kolaka Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

Tersinggung, Seorang Pria di Kolaka Aniaya Tetangganya Hingga Tewas
RILIS PENIKAMAN - Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna saat melakukan rilis penikaman oleh tersangka M (50) terhadap Muhammad Sako (70) di Kelurahan Ulunggolaka, Latambaga, Kolaka, Sultra di Mako Polres Kolaka, pada Selasa (29/1/2020). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang pria berinisila M (60) di Kelurahan Ulunggolaka, Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara harus mendekam di balik jeruji besi setelah menikam tetangganya hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan tersangka menikam tetangganya bernama Muhammad Sako (70) karena merasa tersinggung dengan ucapan bernada keras yang dilontarkan oleh korban.

Baca Juga : Mahasiswa di Kendari Tewas Usai Dipalak dan Dianiaya OTK

Gede menjelaskan ucapan bernada keras itu dilontarkan korban kepada tersangka, lantaran tersangka menyuruh orang lain untuk mengolah sawah milik korban. Padahal pengolahan sawah tersebut, oleh korban diberikan kepada tersangka.

Berawal dari itu, korban lalu mendatangi tersangka, guna membahas masalah pengolahan tanah sawah milik korban tersebut. Namun, saat bertemu, korban justru mengeluarkan nada keras kepada tersangka sehingga membuat tersangka tersinggung.

“Saat kejadian tersangka mencari dan menemukan korban sedang berada di sawah, lalu menikam dengan tombak miliknya yang biasa digunakan untuk menghalau babi,” jelas Gede saat rilis di Mako Polres Kolaka, Selasa (29/1/2020).

Kata dia, akibat penikaman dengan itu, korban mengalami luka di tangan serta luka tusukan di bagian perut yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara dari hasil pemeriksaan dan melihat kondisi tersangka, tidak ditemukan indikasi adanya perlawanan, karena kondisi tersangka sehat dan tidak ada bekas perlawanan dari korban.

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu sebilah tombak beserta sarung parang yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Kemudian, pakaian milik korban dan pakaian tersangka, dimana keduanya terdapat bercak darah untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga : Pengaruh Alkohol, Pria di Baubau Aniaya Kekasihnya

“Juga topi milik korban, sepatu dan sandal. Diduga sepatu dan sandal milik korban atau tersangka,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana selama lima belas tahun penjara. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini