ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir menekankan pemahaman regulasi bagi anggota KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terutama KPU yang sedang melakukan tahapan Pilkada 2020, di antaranya Kabupaten Muna, Buton Utara (Butur), Konawe Kepulauan (Konkep), Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim) dan Konawe Utara (Konut).
Menurutnya, untuk menghasilkan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 yang berkualitas, perlu adanya penguatan kelembagaan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait bagaimana memahami regulasi penyelenggaraan Pilkada dan menyusun produk hukum yang berkepastian hukum. Termasuk dalam mengelola dokumentasi hukum mengenai penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dengan baik.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bagi kita semua, mengingat bahwa tindakan hukum Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Surat Keputusan/Produk Hukum, itulah yang nantinya akan menjadi objek sengketa bagi para pencari keadilan yang merasa haknya dirugikan,” kata Ketua KPU Sultra ini dalam acara Bimtek Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) lingkup KPU Kab penyelenggara Pilkada Tahun 2020 di Kota Kendari, Rabu (29/1/2020).
Pria yang akrab disapa Ono ini menuturkan, salah satu program dari reformasi birokrasi KPU yaitu terus meningkatkan pelayanan di bidang hukum. Bukti peningkatan pelayanan ditandai dengan terbangunnya website JDIH di 7 KPU Kabupaten/Kota, setelah JDIH KPU Provinsi. Hal itu untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi.
(Baca Juga : Bimtek Pilkada 2020, Ketua KPU Sultra Cerita Soal Sengketa 4 Tahun Terakhir)
Selain itu juga untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat dengan cepat dan mudah, dalam rangka keterbukaan informasi sesuai dengan semangat JDIH KPU yaitu
“Membangun demokrasi melalui informasi berbasis teknologi”. Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012, penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.
“Alhamdulillah sesuai harapan kita bersama, atas permohonan KPU Provinsi kepada KPU RI untuk membentuk JDIH di 7 KPU Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada 2020 hari ini dapat terealisasi, sehingga dengan terbentuknya JDIH di 7 KPU Kabupaten dan melalui kegiatan Bimtek Pengelolaan JDIH ini,” imbuh Ojo.
Ojo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas penyelenggara di tingkat KPU Kabupaten/Kota khususnya di bidang Hukum. Sehingga pihaknya dapat meminimalisir adanya gugatan hukum demi kesuksesan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Menilik Pilkada sebelumnya, beragam catatan gugatan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota baik gugatan administrasi melalui Panwas hingga Pengadilan TUN maupun gugatan perselisihan hasil melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, terdapat 9 perkara sengketa proses yang menggugat keputusan KPU melalui upaya administratif di Bawaslu yakni KPU RI 3 perkara (calon anggota DPD mantan korupsi), KPU Provinsi 4 perkara (2 terkait DCT, 1 terkait penggantian calon lanjut banding di PTUN Kendari dan 1 dukungan calon DPD). Kemudian 1 Buton dan 1 Kolaka Utara, sedangkan terkait Perselisihan Hasil melalui MK terdapat 11 perkara yang locusnya di 9 KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi meliputi KPU Provinsi (Partai berkarya, Golkar, PKS dan calon DPD), Kota Bau-Bau (PAN dan calon DPD), Bombana (PKB), Busel (Nasdem), Buteng (PKB), Kolut (Golkar dan Gerindra), Konawe (PDIP), Konkep (Perindo dan PPP), Muna (Gerindra) dan Wakatobi (PKB), namun seluruhnya ditolak oleh MK. (b)