ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Wali Kota Baubau AS Tamrin tak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi pejabat. Mutasi 49 pejabat eselon lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), terjadi pada Juni 2019 lalu.
Surat itu dilayangkan KASN kepada Wali Kota Baubau pada 16 Oktober 2019 bernomor: B-3429/KASN/10/2019. Instruksi KASN dalam surat itu yakni, AS Tamrin harus mengembalikan 22 pejabat eselon III dan 27 eselon IV ke jabatan semula atau setara. AS Tamrin disebut melanggar prosedur mutasi jabatan.
(Baca Juga : KPK Soroti Banyak ASN di Sultra Mengadu ke KASN Soal Mutasi)
Dalam suratnya KASN memberi masa tenggang 14 hari kepada Wali Kota AS Tamrin untuk memulihkan jabatan mereka yang dimutasi. Meski begitu tidak dicantumkan sanksi jika AS Tamrin tidak melaksanakan perintah.
“Apabila para pejabat tersebut melakukan pelanggaran disiplin, agar dapat dilakukan pemanggilan/pemeriksaan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tulis KASN dalam surat yang ditandatangi Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
(Baca Juga : Sejumlah OPD di Baubau Dipimpin Plt)
Sampai saat ini pun jabatan mereka tidak dipulihkan. Padahal dalam rekomendasi itu berbunyi wajib dilaksanakan.
Terkait hal itu, AS Tamrin malah menjawab singkat dan bingung. Dia mengaku belum membaca surat itu.Dia bahkan mengaku belum menerima, dan meminta meminta kepada awak media untuk menunjukan bukti surat.
“Surat kapan, coba ambil dulu surat itu, biar saya baca. Belum (terima surat itu),” ujarnya sambil berlalu pergi, Senin (3/2/2020). (C)
Surat yang dilayangkan KASN kepada Wali Kota Baubau pada 16 Oktober 2019 bernomor: B-3429/KASN/10/2019