Kritik Bupati Buteng Berujung Pidana Jurnalis Sodli Saleh

Kritik Bupati Buteng Berujung Pidana Jurnalis Sodli Saleh

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah, mengakui pihaknya melaporkan Mohammad Sodli Saleh (33) jurnalis liputan persada (dot) com, ke polisi gegara pemberitaan.

Kabag Hukum Akhmad Sabir mengatakan, alasan pihaknya melaporkan Sadli ke polisi karena menganggap jurnalis tersebut telah mencemarkan nama baik pemerintah dan Bupati Buteng Samahuddin, dengan pemberitaanya yang menyoroti penganggaran dan penataan simpang Labungkari.

“Sebenarnya kita ini berkeinginan supaya bukan menghentikan, tapi membuat berita terukur begitu. Akhirnya akan menggiring opini itu, seolah-olah kan kita ini tidak becus,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Buton Tengah, Akhmad Sabir, menjelaskan pada Zonasultra.com melalui percakapan ponsel, Jumat (7/2/2020).

Pemda menyeret Sadli ke ranah hukum. Pada pertengahan tahun 2019, tepatnya 27 Juli, bertepatan dengan kedatangan KPK ke Kota Baubau. Dia atas perintah Bupati Buteng Samahudin mengadukan Sodli ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau.

Menurut Sabir, tindakan Sodli yang menulis di media perihal anggaran pembangunan simpang Labungkari itu tidak berdasar. Informasi dalam tulisan Sodli yang berjudul, “Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat” data-datanya tidak benar.

Tulisan Sodli, kata Sabir menggiring opini publik masyarakat Buteng seolah ada ketidakberesan atas penetapan anggaran pembangunan simpang Labungkari. Anggaran yang bertambah dan desain yang berganti.

(Baca Juga : Sidang Kriminalisasi Jurnalis Sadli Soleh Kembali Ditunda)

Sejatinya proyek penataan kawasan Labungkari, anggaranya dalam KUA-PPAS 2018 sudah sesuai mekanisme. Awalnya diusulkan sekira Rp7 miliar, setelah dirundingkan bersama pemkab dan DPRD Buteng, anggaran disepakati menjadi Rp6,8 miliar.

“ Akhirnya kita laporkan. Artinya sebenarnya kita laporkan untuk supaya ada efek jeralah,” ucapnya.

Sodli menulis juga bahwa kasus itu telah sampai ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua tulisan itu, Menurut Sabir, tidak benar.

” Kan kita sangat terpukul dengan berita itu. Seolah-olah sudah diintai KPK, padahal dia sendiri, bisa jadi bertanya ke KPK, tapi ketua KPK tidak menjawab itu. Tapi dia beritakan seolah-olah ini sudah masuk dalam ranah KPK,” ungkap Sabir.

Kejanggalan Penahanan Sodli

Sadli Soleh dilaporkan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.

Bermula kritik melalui pemberitaan berujung pidana ini diakui oleh Sabir nyatanya ditempuh unprosedural. Alih-alih melakukan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab atas pemberitaan, Bupati Samahuddin memilih menabrak tembok.

“ Pemda Buteng paham itu. Namun

demikian tetap kukuh melaporkan. Jika kemudian pihak kepolisian meneruskanya, berarti memang ada bukti bahwa Sodli melanggar undang-undang ITE,” jelas Sabir.

Kuasa Hukum Sodli Saleh, Hardi menyesalkan tindakan Bupati Samahuddin. Bahkan ada kejanggalan. Sedianya penyelesian sengketa pers ini merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999.

Hardi juga menyayangkan mengapa kasus ini sampai ke meja pengadilan. Sedianya dalam proses ini penyidik kepolisian di Polres Baubau merujuk pada MoU Polri dan Dewan Pers terkait penyelesaianya.

“ Kami menyayangkan mengapa tidak memperhatikan MoU antara Polri dan Dewan Pers. MoU sedianya dijalankan sebagai rujukan,” terang Hardi melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi Minggu siang.

Dalam waktu dekat juga kata Hardi mereka akan melaporkan Pemda Buteng ke Ombusman atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Karena ini menyangkut pejabat publik yang namanya dicemarkan, bupati seharusnya melaporkan sendiri tidak menggunakan fasilitas negara.

Sebagai kuasa hukum Sadli Soleh, laporan pencemaran nama baik undang-undang ITE ini, cacat prosedural. Pasalnya Mahkama Konstitusi (MK) lewat putusanya nomor 31 PUU 13 tahun 2015 yang menyatakan kedudukan antara pejabat publik dengan warga biasa setara dengan masyarakat, dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.

“Dalam artian Bupati Buteng, Samahuddin jika merasa dicemarkan nama baiknya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam penanganan kasusnya,” urai Hardi.

Hardi menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan penahanan Sodli. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini