Ratusan Pelanggar Lalulintas di Kolut Tidak Klaim Sisa Dana Pembayaran Briva Tilang

684
Petugas tilang dari kejaksaan negeri (Kejari) Kolut, Fawzal Mahfudz
Fawzal Mahfudz

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) mencatat ada ratusan pelanggar lalu lintas yang telah membayar BRI Virtual Account (Briva) denda tilang tidak mengklaim sisa pengembalian setelah sidang. Akibatnya puluhan juta dalam setiap tahun mengendap di rekening tilang tersebut dan menjadi penerimaan negara.

Petugas tilang dari kejaksaan negeri (Kejari) Kolut, Fawzal Mahfudz membenarkan banyak pelanggar lalu lintas, khususnya di Kolut yang telah membayar briva tilang tetapi tidak melakukan pengurusan klaim dana pengembalian setelah jadwal putusan sidang ditetapkan.

Kata dia, jika ada warga yang terkena perkara tindak pidana lalu lintas yang terjaring razia, maka secara otomatis pembayaran denda tilang dapat disetor langsung melalui rek-BRI. Sesuai dengan nomor Briva masing-masing pelanggar atau mentransfer melalui ATM sesuai jumlah pasal yang disangkakan ke nomor Handphone bersangkutan untuk mendapatkan jaminan Barang Bukti (BB) yang disita petugas, seperti SIM, Surat STNK atau kendaraan itu sendiri baik roda dua atau roda empat.

“Iya banyak pelanggar yang bayar briva karena pasti didenda maksimal sesuai bunyi pasal pelanggarannya, tapi setelah sidang pasti selalu ada pengembalian. Kalaupun pelanggar itu butuh cepat barang buktinya seperti yang disita polisi SIM, STNK atau kendaraannya, harus bayar briva sebagai jaminan,” kata Fawzal melalui pesan Whats App, Minggu (9/2/2020).

Meski tidak menyebut secara pasti, namun jumlah kendaraan tilang mencapai ratusan. Tetapi saat satlantas menggelar operasi mencapai 400 sampai 500 perkara tilang dan diperkirakan tidak sampai 50 orang yang mengurus sisa tilangnya tersebut, meski beberapa di antaranya pelanggar menunggu sampai jadwal sidang yang telah ditentukan dan membayar biaya denda setelah ada putusan dari pengadilan.

“Kalau di hari biasa dalam per minggu paling banyak 50 pelanggar,” ujarnya.

Fawzal menambahkan, untuk dana mengklaim pengembalian saat membayar briva tilang tersebut diberi waktu satu tahun untuk pengurusan, sejak dijadwalkan tanggal sidang, kalau tidak diklaim maka otomatis masuk sebagai penerimaan negara, karena perkara tilang termasuk dalam acara pemeriksaan atau tindak pidana ringan (tipiring).

“Dalam satu tahun tidak diurus uang sisa pembayaran denda dan biaya perkaranya, otomatis didebet masuk ke kas negara melalui bank rekening penerimaan negara,” bebernya.

Olehnya itu, pihaknya menghimbau kepada pelanggar untuk mengurus sisa pembayaran briva sebelum masa kadaluarsa untuk denda tilang tersebut.

“Kita belum data berapa jumlah uang keseluruhan, karena rekeningnya hanya satu di rekening tilang nasional jadi datanya itu ada di kejagung,” ujarnya. (b)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini