ZONASULTRA.COM, LAWORO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) meraih sertifikat akreditasi dasar atau bintang dua dari KARS. Rumah sakit pemda Mubar ini diresmikan pada Maret 2019 lalu
Bupati Muna Barat (Mubar), La Ode M Rajiun Tumada memberikan apresiasi kepada pihak RSUD Mubar atas keberhasilan meraih akreditasi dasar ini. Dengan diraihnya akreditasi kategori Dasar (bintang 2) ini, RSUD Mubar harus terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Meski Mubar masih seumur jagung (5 tahun), percepatan pembangunan terus kita lakukan salah satunya dengan pembangunan RSUD Mubar ini. Dan hasilnya RSUD Mubar meraih akreditas dari KARS dengan kategori Dasar (bintang 2),” kata Rajiun di halaman kantor Bupati, Senin (10/2/2020).
Mantan Kasatpol PP Sultra ini berharap, dengan raihan akreditasi ini, kedepan RSUD Mubar dapat meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengutamakan keselamatan pasien. Lanjut dia, untuk mendapatkan predikat ini tidak mudah, sebab harus didukung oleh sarpras yang mumpuni dan Pemda Mubar dapat membuktikan dengan raihan dengan predikat daras (bintang 2).
“Terimakasih atas kerjasama dan dukungan semua pihak kepada RSUD Mubar dalam rangka meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Mubar, Hidayat mengungkapkan penerimaan sertifikat tersebut adalah salah satu syarat sebagai peningkatan mutu dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurut dia, bukan hanya RSUD Mubar saja yang meraih akreditas, tetapi ada tujuh puskesmas yang mendapatkan akreditas dengan dua puskesmas meraih kategori utama (bintang 4) dan lima puskesmas kategori madya.
“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan hasil penilaian akreditas RSUD dan Puskesmas. Dan kita sangat bersyukur dengan capaian yang kita raih, sebab geliat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa terwujud,” kata Hidayat.
Dia menambahkan, dengan dinyatakan lulus akreditasi dengan predikat bintang 2 dari KARS ini, dapat membuktikan bahwa pelayanan di RSUD Mubar telah memenuhi standar pelayanan dan manajemen yangbtelah ditetapkan. “Untuk itu, kita berharap kedepan pihaknya akan terus meningkatkan dan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat Mubar,” ungkapnya.
Untuk diketahui, akreditasi RSUD merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015. (a)