Terdakwa Pembunuh Presenter TVRI Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Presenter TVRI Dituntut 12 Tahun Penjara
SIDANG - Achfi Suhasim, terdakwa pembunuh presenter TVRI Abu Saila alias Aditia (51) saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari, beberapa waktu lalu. (Foto DOK/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh presenter TVRI Abu Saila alias Aditia (51) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (10/2/2020). Pembacaan ini dilakukan setelah sempat ditunda.

JPU menuntut 12 tahun penjara kepada terdakwa Achfi Suhasim. Tuntutan itu jauh dari dakwaan jaksa sebelumnya yang menuntut Achfi 20 tahun penjara. JPU nampaknya membuang Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan.

JPU Kejari Kendari Nanang Ibrahim menjelaskan alasan tidak menggunakan pasal 340 karena dalam fakta persidangan dinilai tidak terlalu kuat. Sementara pasal 338, jaksa menilai kuat dalam persidangan.

“JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan sehingga JPU menuntut dengan hukuman penjara 12 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Nanang Ibrahim.

(Baca Juga : Sidang Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Tak Rencanakan Bunuh Aditia)

Saat pembacaan dakwaan sebelumnya, jaksa menjerat Achfi dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP terkait pembunuhan dan 351 KUHP terkait penganiayaan. Pada pasal 338 sendiri menjerat terdakwa dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun. Namun, kata dia, JPU memutuskan tuntutan hukuman 12 tahun.

“Kita kembalikan lagi kepada majelis hakim karena mereka yang paling berhak memutuskan. Dan tuntutan tersebut masih berpotensi untuk penambahan hukuman di atas 12 tahun sesuai tuntutan jaksa,” pungkasnya.

Atas tuntutan itu, keluarga korban merasa jaksa mengabaikan rasa keadilan mereka. Keluarga sendiri menilai terdakwa Achfi Suhasim merencanakan pembunuhan terhadap ayah dua anak itu.

(Baca Juga : Pelaku Pembunuh Presenter TVRI Sultra Didakwa Hukuman Mati)

“Kita tidak terima kenapa cuma 12 tahun, karena awalnya dakwaan 20 tahun. Ini nyawa manusia bukan binatang, sudah jelas-jelas ini berencana,” ungkap salah seorang keluarga korban berinisial M di lokasi sidang.

M mewakili keluarga Aditia mengku pesimis dengan putusan hakim pada sidang vonis nanti. Lantaran tuntutan jaksa akan memungkinkan mempengaruhi putusan majelis hakim yang lebih ringan.

“Jelasnya kalau pada saat pembacaan putusan terdakwa dinyatakan menerima hukuman di bawah 12 tahun mending dilepaskan saja. Itu tidak adil bagi kami,” kesalnya. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini