ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan penggugat yakni keluarga (alm) Sangga Kalenggo, atas sengketa lahan lapangan Golf Sanggoleo, di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, belum membayarkan ganti rugi lahan.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar menjelaskan, alasan pihaknya hingga kini belum membayarkan ganti rugi, lantaran pihaknya ingin melakukan pengukuran ulang terhadap batas tanah yang disengketakan antara Pemprov Sultra dan keluarga Sangga Kalenggo.
Baca Juga : Ganti Rugi Lapangan Golf, Pemprov Sultra Ngotot Ukur Ulang
“Karena kami menginginkan, agar titik-titik koordinat yang dimenangkan mereka itu kami ukur kembali. Kemudian batasnya di mana, di mana lokasi tanahnya, walaupun ada di lapangan golf. Karena jangan sampai, kekhawatiran kami ketika kami lakukan pembayaran ada lagi yang komplain bahwa itu tanah orang lain,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2020).
Ali Akbar mengungkapkan, ganti rugi lahan seluas 105.000 M2 (10,5 hektare) yakni sekitar Rp4 miliar. Akan tetapi, pihaknya baru akan membayarkan ganti rugi lahan itu bila proses pengukuran ulang lahan sudah dilakukan. Sebab, katanya, pihaknya tidak ingin kembali kecolongan terkait dengan masalah ganti rugi lahan.
“Kita belajar dari pengalaman-pengalaman yang terjadi seperti di lahan P2ID kemarin, artinya ketika lakukan pembayaran penuh. Ternyata di belakang hari ada lagi orang lain yang mengaku bahwa itu tanahnya juga, untuk menghindari itu di lapangan golf kita lakukan pengukuran kembali,” ucapnya.
Proses pengukuran lahan itu pun, lanjutnya, kini tinggal menunggu kesiapan dari pihak Sangga Kalenggo selaku pemilik lahan yang dimenangkan oleh MA. Pemprov Sultra pun, akan melibatkan pihak terkait seperti Lurah, Camat, Badan Pertanahan, untuk menyaksikan proses pengukuran ulang tersebut.
“Biar mereka saksikan, bahwa tanah yang dimenangkan putusan MA itu tanah mereka. Saya tinggal tunggu waktunya mereka, kapan mereka siap supaya saya berkoordinasi dengan pihak terkait,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sultra mulai menguasai bidang tanah/lahan masyarakat atas nama (alm) Sangga Kalenggo seluas 105.000 M2 (10,5 hektare) sejak 1981. Para ahli waris lalu melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kendari pada 2009 hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Dari amar putusan Pengadilan Negeri Kendari No: 20/Pdt.G/2009/PN.KDI tertanggal 2 April 2010 yang dikuatkan dengan Putusan Kasasi MA RI No: 617 K/Pdt/2011, tanggal 20 Maret 2012 dan Putusan Peninjauan Kembali Perdata oleh MA RI No: 196 PK/Pdt/2015, tanggal 27 Juli 2015.
Baca Juga : Lahan Lapangan Golf, Permintaan Pemprov Dianggap Melawan Putusan MA
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum dan memerintahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat (Ahli Waris Alm. Sanggo Kalenggo) sebesar Rp4,2 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak Pemprov Sultra untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 ribu per hari apabila lalai membayar ganti rugi kepada ahli waris. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma