Bupati Kolut Ingatkan Kades Ganti Aparat Desa Sesuai Prosedur

Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar
Nur Rahman Umar

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar mengingatkan para kepala desa (kades) di 15 kecamatan di wilayah otoritanya itu untuk mengikuti dan berpedoman pada surat edaran tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Dalam surat edaran nomor 009/15/2020 yang dikeluarkan 21 Januari lalu, ada lima poin yang ditegaskan, namun yang kerap dilanggar kepala desa dalam mengangkat dan menghentikan aparat di antaranya berpendidikan sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat serta harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun.

Bupati Kolut menjelaskan, seorang kades jangan asal mengangkat aparat sebab ada pedoman yang harus dilaksanakan seperti yang sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 Atas Perubahan Nomor 83 Tahun 2015 dan diperkuat oleh surat edaran tersebut.

Guna menciptakan pemerintahan yang baik dan melakukan proses pembangunan di desa, Nur Rahman meminta agar kades selalu melakukan konsolidasi dengan semua perangkat dan menjalin kerjasama kemitraan yang baik dengan badan permusyarawatan desa (BPD), termasuk semua elemen masyarakat desa.

(Baca Juga : Dua Kades di Kolut Pecat Sepihak Perangkat Desa)

“Walaupun kades punya kewenangan mengganti atau mengangkat aparat tapi harus mengikuti petunjuk permendagri itu. Kapan tidak melaksanakan atau di luar pedoman tersebut jelas pelanggaran,” kata bupati saat ditemui di rumah jabatannya, Jumat (21/2/2020).

Dia melanjutkan, jika kades masih mengangkat aparat di luar surat edaran tersebut maka bisa jadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan berdampak pengembalian. Sebab, acuan dalam bekerja aparat itu menyimpang dari aturan tersebut.

“Yah kita kwatirkan jangan sampai jadi temuan oleh BPK. Kenapa jadi temuan karena orang yang tidak berhak dan tidak bersyarat yang diangkat oleh kades,” tegasnya.

“Kalau sanksi langsung mungkin tidak tapi risikonya tunjangan yang diterima harus pengembalian. Kalau uangnya sudah habis dipakai aparat, yang bertanggung jawab pasti adalah kadesnya, nah itu bahaya,” tambah bupati.

Olehnya itu ia mengimbau jangan sampai di kemudian hari ada kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian tanpa mengikuti aturan. Dan pastinya kades bersangkutan yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pada awal Februari 2020 lalu, dua kades di Kolut telah memecat sejumlah perangkat desanya dengan cara sepihak. Pemecatan itu terjadi di Desa Lametuna Kecamatan Kodeoha dan Desa Kondara Kecamatan Pakue.

Pemecatan tersebut dianggap menyalahi aturan Surat Edaran Bupati Kolut Nomor 009/15/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini