ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-Calon Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui jalur perseorangan dipastikan tanpa pendaftar. Ketua KPU Konsel Aliudin menyatakan hal itu usai menggelar hasil rapat pleno, Senin (24/2/2020) pukul 00.05 WITA dinihari tadi.
Aliudin mengatakan, tak ada perpanjangan waktu dalam proses tahapan penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk bakal calon perseorangan. Hal tersebut sesuai dengan PKPU No 16 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan.
“Masa pencalonan untuk perseorangan itu sudah berakhir. Dipastikan untuk calon perseorangan di pemilihan ini tidak ada,” jelas Aliudin saat diwawancarai dikantornya.
Dikatakan Aliudin, terdapat satu nama yakni Ahmad Baso yang sempat mengkonfirmasi ke KPU akan maju melalui jalur perseorangan, namun, hingga hari terakhir penyerahan dokumen yang bersangkutan tak kunjung menyerahkan dokumen tersebut untuk diverifikasi.
(Baca Juga : Ini Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Konsel)
Sebelumnya, KPU membuka tahapan penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah itu, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang sebagai syarat awal bagi calon perseorangan.
Waktu penyerahan itu dibuka selama lima hari, dimulai dari tanggal 19 hingga 23 Februari. Untuk syarat calon perseorangan harus menyetorkan minimal 20.284 foto copy e-KTP yang tersebar di 13 kecamatan. Jumlah itu setara dengan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir. (b)