ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Pria berinisial AN (25) Warga Desa Sarona Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tega menggagahi IR (15) yang tidak lain adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kasus ini terkuak pasca orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi. Mendapat informasi itu polisi langsung memburu AN dan menangkapnya
Baca Juga : Bocah di Bombana Trauma Usai Dicabuli Ayah Tiri
Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Ahmad Fatoni mengatakan sebelum akhirnya tertangkap pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bone-Bone Luwu Utara Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi mengendus keberadaan pelaku dan pelariannya terhenti setelah tim Resmob Unit Pidum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres kolut berhasil membekuk tersangka di kediaman orang tuanya di Desa Sorona Kecamatan Watunohu Kolut, pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.30 WITA.
“Pelaku selama ini melarikan diri, kemudian berhasil ditangkap berkat informasi warga pada saat datang berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Sarona Kecamatan Watunohu,” jelas Ahmad Fatoni saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2020) siang.
Fatoni menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap jika aksi bejat pelaku dilakukan sejak April 2019 di Desa Lelewo Kecamatan Batu Putih.
Baca Juga : Pria Asal Kendari Ini Diduga Cabuli Dua Anak Kandunganya
“Dari Pengakuan tersangka sudah lebih sepuluh kali menyetubuhi adik iparnya dan pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika berani melaporkan pelaku,” jelas Fatoni menambahkan.
Atas perbuatanya AN disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. B
Kontributor : Rusman
Editor : Rosnia