ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah diterima oleh 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Kendari, melalui rapat paripurna pembahasan pandangan fraksi-fraksi, pada Selasa (25/2/2020).
Kelima raperda itu tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; retribusi pelayanan kesehatan hewan; rencana pembangunan industri Kota Kendari tahun 2020-2040; retribusi jasa usaha; serta terkait pembentukan perangkat daerah Kota Kendari.
Salah satu dewan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jabar Al Jufri mengatakan 5 Raperda Kota Kendari yang diusulkan merupakan salah satu hal yang penting bagi pembangunan Kota Kendari ke depannya.
Khusus untuk perda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012, yakni tentang retribusi jasa usaha, pihaknya memandang bahwa perda ini sangat strategis dan penting. Hal ini disebabkan pajak daerah, khususnya pajak tentang retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintah dan pembangunan Kota Kendari. Untuk itu, fraksi PKS sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh Pemkot Kendari untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
(Baca Juga : Kemendagri Tolak Raperda Pembentukan Kecamatan Nambo)
“Namun fraksi kami juga mengingatkan pemkot untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, sehingga sebanding dengan pengenaan pajak dan retribusi jasa usaha dalam raperda ini,” ujarnya, Selasa (25/2/2020).
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan rasa syukurnya atas pemberian tanggapan dari 7 fraksi yang ada di kursi legislatif. Pihaknya berharap agar 5 raperda yang diajukan bisa dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD dan menghasilkan regulasi yang lebih menguatkan agenda-agenda pemkot dalam hal menguatkan potensi daerah ataupun menguatkan PAD Kota Kendari.
“Dari lima raperda yang kita usulkan di Kota Kendari ini ada 3 raperda yang baru dan 2 perda revisi,” tuturnya.
Sebelum penetapan secara resmi 5 raperda yang diusulkan itu, pihaknya menegaskan bahwa nantinya tidak hanya akan menjadi payung hukum saja namun juga bisa dipahami dan diterapkan oleh seluruh masyarakat Kota Kendari. (B)