ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon oleh petahana dapat menjdi potensi pelanggaran. Batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah terakhir adalah 8 Januari 2020 lalu.
“Jadi kalo sekarang ada mutasi ada izin gak dari Mendagri, itu akan bisa masalah ketika pasca 8 Juli. Kan kita tahunya petahana atau tidak kan pas penetapan, memenuhi syarat atau tidak,” kata Abhan usai menghadiri acara Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 di salah satu hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Terkait hal ini, anggota Bawaslu Sulawesi tenggara (Sultra) Munsir Salam mengaku, pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada para petahana di tujuh kabupaten pelaksana Pilkada yang akan mengelar pilkada tahun 2020. Bupati Muna Barat (Mubar) LM Rajiun Tumada yang digadang-gadang akan menjadi calon Muna, dan baru saja melantik 117 pejabat struktural terdiri atas jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas beberapa hari yang lalu.
“Kalau lihat kasus Mubar yang juga dalam beberapa sosialisasi Bupati Mubar yang masih aktif kemungkinannya akan menjadi calon di Muna, meskipun larangannya bukan kabupaten Mubar tapi itu sangat potensial untuk menjadi salah satu faktor kerawanan di Pilkada Muna,” kata Munsir saat dikonfirmasi dalam waktu yang sama.
(Baca Juga : Rajiun Lantik 117 Pejabat Struktural)
Oleh sebab itu, pihaknya akan selalu mengingatkan pemerintahan daerah, tak terkecuali Mubar. Munsir pun berharap mutasi yang dilakukan Rajiun tidak bersifat politis.
“Mungkin hal-hal yang sifatnya pelantikan itu tidak didasarkan pada hal yang sifatnya politis semata, tetapi memang pertimbangan kebutuhan, karena tidak mungkin juga kita melarang,” imbuh Munsir.
Pilkada Muna menjadi salah satu Pilkada yang cukup rawan mengingat pengalaman Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2015. Menurut Munsir hal tersebut merupakan peringatan untuk penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu agar PSU tidak terulang lagi. (a)