DD Untuk Sultra Meningkat, 56 Desa di Konawe Dipending

Dana Desa Mulya Jaya di Koltim Digunakan Tidak Tepat Sasaran
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dana desa (DD) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp 1,653 triliun, sebelumnya hanya Rp1,613 triliun di tahun 2019. Pada tahun 2020 ini tercatat sebanyak 1.911 desa di Sultra menerima kucuran dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sultra, Tasman Taewa menjelaskan, meski mengalami kenaikan, namun anggaran DD untuk 56 desa di kabupaten Konawe yang sempat bermasalah tidak dapat disalurkan.

Baca Juga : Perubahan Mekanisme Pencairan Dana Desa Akan Disosialisasikan Kemendagri

“Dipending, karena ada perbaikan administrasi yang harus dituntaskan dulu. Nanti kalau sudah selesai perbaikan dan sudah mendapat kode wilayah baru dari Kementerian Dalam Negeri, baru bisa dicairkan DD-nya,” ungkap Tasman Taewa saat ditemui awak media di kantor DPRD Sultra, Rabu (26/2/2020).

Untuk pencairan dana desa sendiri, lanjutnya, mengalami perubahan dari tahun 2019. Bila di tahun 2019 lalu, anggaran DD dicairkan melalui rekening kas daerah (RKD), tetapi tahun 2020 ini seluruh anggaran DD langsung dikirim ke masing-masing rekening desa.

Jumlah anggaran DD pun, akan disalurkan bervariasi tergantung jumlah penduduk serta luas wilayah desa. “Tetapi langsung ke rekening desa, jadi untuk tahun ini pencairan itu terbalik. Kalau tahun 2019 itu 20, 40, 40, sekarang 40, 40, 20. Yang mencairkan dana desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke rekening desa,” jelasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Drs. Teguh Setyabudi saat dihubungi awak media ini, membenarkan soal penghentian sementara penyaluran DD untuk 56 desa di Konawe.

“Iya betul anggarannya dipending oleh Kemenkeu, karenakan kemarin sempat bermasalah dan dilakukan perbaikan data. Tapi akan tetap diserahkan kalau perbaikan datanya sudah dilakukan,” terangnya.

Mantan Pj Gubernur Sultra itu mengungkapkan, untuk anggaran DD yang ditransfer langsung ke rekening desa, bertujuan untuk mempermudah jalannya birokrasi serta percepatan pembangunan di desa-desa. “Kalau lewat provinsi, kabupaten/kota panjang. Jadi kita potong langsung ke desa, dengan sistem ini dapat menghindari adanya potensi penyelewengan ditingkat pemerintah diatasnya,” tegasnya.

Teguh berharap, DD yang disalurkan dapat dimanfaatkan untuk program padat karya, seperti memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di desa, menggerakkan sektor produktif di tingkat desa. Mulai dari pengolahan pascapanen, industri kecil, budidaya perikanan, desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi desa.

Baca Juga : Ini Penjelasan DPMD Terkait Penghentian Dana Desa di Konawe

“Pengelolaan DD harus dengan manajemen yang baik, diikuti oleh pendampinga n lapangan yang memadai. Sehingga tata kelola DD semakin partisipatif, transpara dan akuntabel. Juga menghindari penyalahgunaan DD tersebut,” tutupnya.

Alokasi dana desa untuk 56 desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe, Sultra mulai dihentikan pada akhir 2019. Penghentian dana desa itu merupakan keputusan dari Kemenkeu guna melakukan beberapa hal terkait penataan desa, seperti titik koordinat wilayah, surat keputusan (SK) aparat desa, serta administrasi lainnya. (a)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini