ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Daerah) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan akan rapat bersama Komisi VII DPR RI pada 2 hingga 6 Maret 2020. Rapat bersama ini dilakukan di sela-sela kunjungan kerja (kunker) Komisi VII DPR RI di Sultra.
Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang mengungkapkan, dalam pertemuan nanti ada dua agenda penting yang akan dibahas bersama Komisi VII DPR RI.
Baca Juga : DPRD Sultra Setujui Aset Tanah Pemprov Dihibahkan ke KPU dan BPN
Pertama, penyampaian masukan dari Sultra terkait akan direvisinya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dan kedua, masukan terkait potret pengelolaan sumber daya alam di Sultra.
Dikatakan, dalam rapat nanti DPRD Sultra juga mengundang akademisi, pelaku usaha pertambangan, penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga : DPRD Sultra Tinjau Jalan Kendari – Toronipa, Ali Mazi Pamer Konstruksi Beton
“Jadi kita akan memberi masukan, kira-kira apa yang harus dirubah atau dipertahankan terkait revisi Undang-Undang Minerba. Dan kami juga akan menyampaikan potret pengelolaan sumber daya alam di Sultra dengan mengundang mengundang akademisi, pelaku usaha pertambangan, penegak hukum, Pemda, serta LSM,” ujar Endang di ruang kerjanya Kamis (27/2/2020). (B)
Penulis : Rosnia