Sudah Direncanakan, Begini Kronologis Pembunuhan Dua Remaja Putri di Baubau

Sudah Direncanakan, Begini Kronologis Pembunuhan Dua Remaja Putri di Baubau
Barang Bukti - AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus pembunuhan dua remaja di Kota Baubau, Kamis (27/2/2020). (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau merilis kronologis kasus pembunuhan dua remaja putri di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Inni (15) dan Wa Devi (14). Pembunuhan dua remaja ini diduga dilakukan oleh tersangka LA (24).

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, pelaku telah merencanakan pembunuhan kepada Devi, yang berimbas kepada Wa Inni. LA menghabisi kedua korban seorang diri di tempat berbeda dalam waktu semalam. Bahkan LA hanya butuh waktu kurang lebih 30 menit untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembunuh Dua Remaja Putri di Baubau Ditangkap

LA terlebih dahulu menghabisi nyawa Devi, lalu menyusul Wa Inni. Aksi LA itu dilakukan pada Minggu malam (23/2/2020).

Dari keterangan Rio Tangkari, insiden itu berawal dari percakapan via telepon antara LA dan Wa Devi.

Devi ingin bertemu dengan LA, kekasih hatinya.

LA sendiri awalnya enggan bertemu karena telah memiliki calon istri lain. Setelah percakapan panjang, LA akhirnya meladeni Devi. Saat bertemu LA, Devi mengajak Wa Inni untuk menemaninya.

“Tersangka mengaku mempunyai hubungan asmara dengan Devi sudah 1 bulan terjalin,” jelas Rio Tangkari di Media Centre Humas Polres Baubau, Kamis (27/2/2020).

Ketika bertemu, LA mengajak dua remaja itu menyusuri pinggiran kota di bilangan Jalan Dahyanu Iksanuddin dengan sepeda motor. Dalam perjalanan itu, LA sudah berniat membunuh Devi. LA beralasan kesal kepada Devi karena selalu dihantui permintaan tanggung jawab sebagai seorang kekasih.

Akhirnya nyawa Devi melayang di pinggir tebing Pantai Lakeba, Kelurahan Katobengke, Kota Baubau setelah sayatan pisau dapur dari LA berulang kali tertancap di tubuhnya. Mayatnya dibuang dari atas tebing. Polisi menemukan mayat Devi pada Senin (24/2/2020) pagi.

Untuk menghilangkan jejaknya, LA terpaksa membunuh Wa Inni di bilangan simpang lima, yang menghubungkan Jalan Raya Palagimata dengan Puskesman Waborobo, Kelurahan Waborobo, Kota Baubau.

Polisi menyebut mayat Wa Inni ditemukan Minggu malam (23/2/2020) sekira pukul 19.30 WITA.

“LA membunuh Wa Inni karena untuk menghilangkan jejak. Pasalnya, Wa Inni merupakan saksi satu-satunya dan orang yang mengetahui segala rahasia LA dan Devi,” terang Rio Tangkiri.

Ketika kedua remaja itu telah dipastikan tewas, LA lalu mengamankan sepeda motor yang digunakan Wa Inni dan Devi saat menjemputnya untuk bertemu. Motor itu disimpan di bilangan Jalan Limbo Wolio, Kelurahan Tanganapada, Kota Baubau. LA lalu pulang dengan berjalan kaki.

Sepeda motor itu sendiri merupakan milik ayah Devi, yang dipinjam kedua remaja itu dengan alasan membeli cemilan. Kedua remaja yang bertetangga itu bertolak dari kediaman, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 19.00 WITA.

Polisi kemudian memeriksa delapan orang saksi, juga melihat hasil visum akhirnya pembunuhan mengarah pada LA. Selasa (25/2/2020) pukul 17.00 WITA, tim gabungan Sat Reskrim Polres Baubau dan Polda Sultra, berhasil meringkus LA di kediamannya, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum.

Baca Juga : Ini Kronologi Penemuan Dua Mayat Gadis di Baubau

Atas perbuatannya ini, LA terancam hukuman mati. Polisi menjerat LA dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman mati atas perbuatannya,” tegas Rio. (B)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini