Keluarga Tidak Ingin Ibu yang Bunuh Anaknya Dipidana

Keluarga Tidak Ingin Ibu yang Bunuh Anaknya Dipidana
TIBA DI RSJ - Malfia (21), pelaku pembunuhan terhadap anak kandung sendiri AK berusia empat bulan tiba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 20.15 Wita. Malfia akan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter RSJ, mulai Jumat (28/2/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Malfia (21), pelaku pembunuhan terhadap anak kandung sendiri AK berusia empat bulan tiba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 20.15 WITA. Malfia akan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter RSJ, mulai Jumat (28/2/2020).

Perwakilan keluarga, Dolken mengatakan pemeriksaan terhadap Malfia ini diinginkan oleh pihak keluarga dan masyarakat Desa Dosa Bahari, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Tujuannya untuk memastikan tindakan Malfia murni pidana atau karena ada kelainan jiwa.

Baca Juga : Polisi Butuh Psikiater Terkait Kasus Ibu Bunuh Anak di Buteng

“Pihak keluarga menginginkan itu (tidak dipidana), karena ini kejadian luar biasa. Ada kondisi kejiwaan seorang ibu sehingga mengalami seperti itu. Kami masih menunggu hasilnya seperti apa,” ucap Dolken di RSJ Sultra.

Dolken menjelaskan, tindakan yang dilakukan Malfia di luar kelaziman kebanyakan orang. Ia menduga ibu dua anak itu mengalami penyimpangan secara psikologis.

Namun ketika hasil pemeriksaan nantinya Malfia negatif mengalami gangguan kejiwaan maka pihak keluarga juga akan menyerahkan ke ranah hukum.

“Kita sebagai orang berakal, orang yang kita sayangi tidak mungkin kita lakukan seperti itu. Kecuali ada penyimpangan kejiwaan. Maka karena atas kesepakatan masyarakat di sana, inginnya diperiksa dulu,” terang Dolken.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buteng Nurlia Husni menerangkan pihaknya akan melakukan pendampingan secara psikologis kepada Malfia selama proses pemeriksaan hingga ketika masuk ke ranah pidana.

Keluarga Tidak Ingin Ibu yang Bunuh Anaknya Dipidana

“Kita memberikan penguatan kepada ibu ini (Malfia), meskipun dia sebagai pelaku tetapi dia juga sebagai korban sebenarnya. Selain kita lindungi anaknya, kita lindungi juga perempuannya,” kata Nurlia di RSJ Sultra.

Pantauan zonasultra.id, tampak keluarga Malfia ikut mendampingi pelaku penganiayaan terhadap dua anaknya itu AF (2 tahun) dan putrinya AK (4 bulan). Malfia dibawa ke RSJ Sultra oleh personel Polres Baubau menggunakan jalur laut.

Baca Juga : Diduga Idap Baby Blues Syndrome, Ibu di Buteng Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Setibanya di gedung Unit Gawat Darurat (UGD) RSJ, pihak keluarga terlebih dahulu turun dari mobil untuk mengurus administrasi. Tak lama dengan mengenakan sarung di kepala untuk menutupi muka, Malfia digiring dari mobil ke ruangan khusus di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, Malfia merendam bayinya yang masih berumur 4 bulan ke dalam bak mandi hingga tewas di kediamannya, Selasa (25/2/2020). Tidak itu saja, dia juga mengiris leher putra pertamanya yang berumur 2 tahun mengunakan pisau dapur hingga dilarikan ke rumah sakit. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini