ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menyatakan tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus pembunuhan presenter TVRI Abu Saila alias Aditia (51). PN Kendari sendiri menjatuhkan putusan selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Achfi Suhasim.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding lantaran putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa.
Baca Juga : Perencanaan Tidak Terbukti, Pembunuh Presenter TVRI Divonis 10 Tahun Penjara
“Karena kami tuntut 12 tahun putus 10 tahun, kata pimpinan tidak usah banding karena sudah lebih dari 2/3, kecuali putus 7 atau 8 tahun, mungkin kami masih banding. Jadi kami terima,” jelas Nanang Ibrahim saat ditemui di Gedung Kejari Kendari, Selasa (3/3/2020).
Nanang berkata, pandangan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sama terkait pembuktian dan fakta di persidangan. Saat itu, pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 dalam dakwaan awal JPU tidak terbukti, melainkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang justru terbukti saat sidang.
“Ternyata kami juga berpendapat sama, bahwa perkara itu membuktikan 338 pembunuhan biasa, karena terjadinya seketika itu tidak ada perencanaan,” tegasnya.
Menurut dia, pihaknya juga menuntut ringan memakai pasal 338 KUHP dengan pidana 12 tahun, karena ada hal-hal meringankan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut. Sehingga, dengan alasan itu, JPU menuntut 12 tahun penjara.
“Kan ada hal-hal yang meringankan. Itu jadi pertimbangan kami karena berlaku sopan, terus terang, mengakui perbuatannya dan meminta maaf, dan masih punya masa depan. Sehingga kami tuntut 12 tahun,” kata Nanang Ibrahim.
Baca Juga : Sidang Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Tak Rencanakan Bunuh Aditia
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna menjatuhkan putusan penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.
Pertimbangan majelis hakim tidak menetapkan pasal 340 KUHP melainkan pasal 338 KUHP kepada Achfi Suhasim, lantaran tidak terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Sultra itu. (B)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati