Polres Konut Amankan 15 Ribu Liter BBM Ilegal

1228
Polres Konut Amankan 15 Ribu Liter BBM Ilegal
BBM ILEGAL- Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zamzam didampingi Kanit Tipiter saat menunjukkan 3 unit mobil bermuatan BBM Ilegal bersama dengan sopir truk di Mapolres Konut.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan 15 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 06.00 Wita. BBM itu dimuat ke dalam tiga mobil truk tangki yang masing-masing berisikan 5 ribu liter.

Kapolres Konut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum melalui, Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zamzam mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi BBM yang telah diamankan di Mapolres Konut itu akan dijual ke perusahaan tambang dengan harga sebesar Rp50 juta per ton.

“BBM yang kami amankan ini belum sempat dijual. Begitu terima laporan dari masyarakat, melalui instruksi Pak Kapolres kami langsung turun melakukan penindakan penangkapan,” ungkapnya saat melalukan jumpa pers di Mapolres Konut, Selasa (3/3/2020).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Lebih jauh, perwira berpangkat dua balok di pundaknya ini menyampaikan, dari hasil pengembangan terungkap bahwa BBM dan kendaraan tersebut merupakan milik tiga perusahaan yang diduga bergerak di bidang penampung BBM. Ketiga perusahaan itu yakni PT Roy Anugrah Sejahtera, PT Jayafitri Jaya Abadi, dan PT Sarana Sasko Energi.

(Baca Juga : Polres Konut Tangkap 5 Residivis Pencuri Hewan Ternak, Jumlahnya Ratusan Ekor)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, PT Roy Anugrah Sejahtera dan PT Jayafitri Jaya Abadi ini mengambil BBM jenis solar di SPBU Kota Kendari. Sedangkan PT Sarana Sasko Energi mengambil solar dari SPBU di Kolaka,”ujarnya.

“Bahan bakar ini dibeli dari SPBU melalui masyarakat. Setelah itu mereka tampung dulu. Selanjutnya, setelah sudah mencapai 5 ribu liter langsung dibawa ke Konawe Utara untuk diperjualbelikan,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (b)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini