ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap 5 residivis pencurian hewan ternak yang marak beraksi di wilayah itu. Tak tanggung-tanggun jumlah curian mencapai ratusan ekor sapi.
Para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Konut merupakan warga Kota Kendari masing-masing bernama, Awing, Jamal, Restu, Kisran, sedangkan Nasir berperan sebagai penadah hasil curian.
Baca Juga : Usai Curi Sapi, Sopir Mobil Daihatsu Tabrak Pembatas Jalan di Ranomeeto
Kapolres Konut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum menuturkan, dari hasil interogasi diketahui para tersangka telah menjalankan aksinya di wilayah Bumi Oheo itu sejak 2019 lalu tersebar di 39 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya di Kecamatan Lasolo, Sawa, Asera, Oheo dan Wiwirano.
“Begitu kami dapat laporan warga yang kehilangan hewan ternak sapi, kami langsung menurunkan tim khusus Polres Konut melakukan penyilidikan. Dari pengembangan, tim mengantongi identitas dan memburu para pelaku di wilayah Kota Kendari,”ungkap Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum saat melakukan jumpa pers di Kantor Polres Konut, Sening (24/2/2020)
Saat menciduk para tersangka tim Polres Konut bekerjasama dengan Polsek Mandonga dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sultra. Pelaku ditangkap Senin, (24/2/2020) sekira pukul 02.00 wita bersama dengan 1 unit mobil jenis Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hewan hasil curian.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara memberikan makanan sapi di campur potas dan pisang. Setelah di kasi makan pelaku ini menunggu 5 sampai 10 menit kemudian menangkap sapi tersebut. Dari keterangan pelaku, sapi yang di curi sudah mencapai 100 ekor, tapi kami masih perdalam lagi pemeriksaannya,”ujarnya.
Baca Juga : Sempat Buron, Mantan Polisi Pencuri Sapi Ditangkap di Rumahnya
Perwira berpangkat dua bunga di pundaknya ini menambahkan, hewan yang berhasil dicuri selanjutnya disembelih menjadi beberapa bagian. Dan dijual kepenadah yang juga jaringan dari para pelaku serta di pasar-pasar.
Atas perbuatan yang dilakukan, ke 5 pelaku pencurian kenakan pasal 363 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara. B
Reporter: Jefri Ipnu
Editor : Rosnia