ZONASULTRA.COM, LASUSUA-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) telah memeriksa tim pengelola kegiatan (TPK) dan Bendahara Desa Pohu, Kecamatan Rante Angin terkait dugaan korupsi pada pembangunan fisik maupun pemberdayaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 sampai 2019.
Kasat reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni menjelaskan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan DD di desa Pohu, pihaknya kemudian menurunkan tim sebanyak tiga kali untuk melakukan pemeriksaan di desa tersebut.
Pemeriksaan awal, pihaknya telah melakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti (pulbaket) terhadap beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Kita sudah tiga kali turun ke TKP karena yang di laporkan itu beberapa item penyalagunaan DD mulai 2016 sampai 2019 dan itu membutuhkan waktu,” kata Ahmad Fatoni, Selasa (10/3/2020).
Dikatakannya, saat ini pihaknya telah meminta keterangan TPK dan bendahara desa Pohu, kedepan akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap perangkat desa yang melaksanakan kegiatan Dana Desa seperti pendamping desa serta tim verifikasi Kecamatan di wilayah tersebut.
“Kita masih mendalami bentuk kerugian negaranya karena untuk mengungkap satu kasus kita butuh dokumen pendukung seperti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), dan saat ini kita terkendala LPJ 2019 belum yang masuk,” ujarnya.
(Baca Juga : Pjs Kades di Kolut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp293 juta)
Lebih lanjut Ahmad Fatoni menambahkan, salah satu laporan di 2018 lalu yakni pembangunan fisik pengerasan jalan serta rehab gedung dan pembangunan kantor desa yang disinyalir tidak sesuai anggaran harus didukung oleh pendapat ahli teknis seperti ahli konstruksi. Saat ini pihaknya fokus mengumpulkan data untuk kemudian disandingkan setiap LPJ.
“Yang menjadi kendala proses penyelidikan adalah keterangan saksi yang terlibat langsung akan di mintai keterangan satu persatu, setelah itu dilakukan pengesekan langsung di lapangan, meskipun fisiknya ada tapi untuk mengetahui kekurang volume atau bentuk kerugian negara harus ada pemeriksaan ahli dalam satu pekerjaan,” bebernya.
Olehnya itu, polisi berpangkat dua balok ini meminta kepada saksi atau perangkat desa pohu untuk koopratif saat dimintai keterangan oleh penyidik agar mempermudah penyelidikan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Dua Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara (Kolut) menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pohu, Kecamatan Rante Angin pada Rabu (12/2/2020) lalu. (b)