Gegara Medsos, 19 ASN Wakatobi Direkomendasikan ke KASN

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria
La Ode Januria

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Gegara media sosial (medsos), sebanyak 19 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria menyebut, waktu pelanggarannya mulai 27 Januari 2020 sampai sekarang.

Baca Juga : DKPP Sanksi Kasek Bawaslu Sultra dan Korsek Bawaslu Wakatobi

Adapun aturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh sejumlah ASN lingkup pemda tersebut adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 2 huruf F, pasal 3 huruf B, PP 53 tahun 2010 pasal 3 angka 4, pasal 4 angka 1, pasal 4 angka 15, serta PP 42 Tahun 2004 pasal 11 huruf C.

“19 ASN yang telah direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, dan kita menunggu balasan dari KASN. Para ASN itu secara terang-terangan menyukai dan berkomentar politik pada unggahan seseorang di medsos Facebook. Kaitannya dengan netralitas ASN dilarang berpolitik praktis sebelum, selama dan sesudah pilkada masa kampanye dan penetapan pasangan calon,” katanya di Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (12/3/2020).

Berikut temuan dugaan pelanggaran asas netralitas ASN dari Bawaslu Wakatobi:

1. Aswati Basir (Dinas Kesehatan Wakatobi)

2. Muhammad Azizil Nazib (Dinas Pariwisata Wakatobi)

3. Sitti Mansia Rahman (Disdukcapil Wakatobi)

4. Nur Bahtiar (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Wakatobi).

Dugaan pelanggaran yang ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wangiwangi:

1. Sariono (Guru SMPN 1 Wangsel)

2. Abdul Kaharudin (Guru SMKN 1 Wangwangi)

3. Djumrat (Dinas Kesehatan Wakatobi).

Dugaan pelanggaran yang ditemukan Panwascam Wangsel:

1. Muhridin (Sekretaris Dinas PU Wakatobi)

2. Munafar (Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PU Wakatobi).

3. Wa Ode Lilis Indrawati (Dinas Kesehatan Wakatobi).

4. Jumaisa (Inspektur Pembantu di Inspektorat Wakatobi).

Dugaan pelanggaran yang ditemukan Panwascam Tomia:

1. La Ode Yudi Rizal (Guru SMPN 2 Tomia)

2. Arifin (Guru SD Tanowali Desa Patua).

Dugaan pelanggaran yang ditemukan Panwascam Tomia Timur :

1. Wasanti (Guru SDN 2 Timu)

2. Samail (Kepala MTS Nurfurqom)

3. Busri Dani (Guru SMA 2 Tomia)

4. Silvita Indriana (Guru SDN 4 Usuku).

Kemudian dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Panwascam Binongko:

1. Wa Ode Hatiara (Guru SDN 1 Wali)

2. Hasan Rahim (Kepala SMP 1 Binongko).

La Ode Januria juga menyampaikan ASN yang direkomendasikan adalah temuan Bawaslu Wakatobi dan temuan Panwascam di sejumlah wilayah kabupaten Wakatobi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Untuk itu kami mengimbau kepada ASN supaya selalu menjaga netralitas. Karena Bawaslu Wakatobi beserta jajaran bakal selalu melakukan pengawasan di medsos dan sebagainya,” pungkasnya. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini