Polres Muna Tetapkan Kades Santigi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muh Ogen Sairi
AKP Muh Ogen Sairi

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan kepala desa (kades) terpilih Desa Santigi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Herlis sebagai tersangka pemalsuan dokumen yakni memalsukan tahun kelahirannya pada saat mengikuti pilkades serentak pada Desember 2019 lalu.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh Ogen Sairi mengatakan, penetapan tersebut setelah memeriksa beberapa saksi dan melakukan penyelidikan ke sekolah asal Herlis di Konsel. Pihaknya juga sudah memiliki bukti kuat tinggal menunggu bukti tambahan yakni hasil pemeriksaan di Labfor Makassar.

“Jadi berdasarkan bukti yang kita kumpulkan dan sangat kuat, kita (polisi) menetapkan Kades Santigi Herlis sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan kita juga sudah melakukan penahaman di Rutan Makopolres Muna,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Muna ini di ruang kerjanya, Sabtu (14/3/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Kades Santigi Herlis dikenakan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun lebih.

Seperti diberitakan, salah satu calon kepala desa terpilih Desa Santigi Herlis diduga memalsukan tahun kelahirannya demi mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan Minggu (15/12/2019) lalu.

Dugaan ini pun dilaporkan oleh salah satu kandidat calon kepala desa lainnya bernama Taher (27) ke Polsek Tiworo Tengah. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini