Bupati Konut Keluarkan 9 Instruksi Terkait Virus Corona

Bupati Konut Keluarkan 9 Instruksi Terkait Virus Corona
RAPAT KERJA - Bupati Konut, Ruksamin saat memimpin rapat kerja terkait antisipasi Covid-19 atau Virus Corona bersama Forkopinda, seluruh jajaran OPD, Pemerintah Kecamatan, Lurah dan Desa di Aula Anawai Ngguluri.(Jefri/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pencegahan Covid-19 atau yang dikenal dengan Virus Corona.

Sebelum surat himbauan diterbitkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Konut di pimpin Bupati Konut melaksanakan rapat lintas sektor tentang kesiapan, kesiagaan dan kewaspadaan menghadapi infeksi Virus Corona, bertempat di Aula Anawaingguluri, Senin, (16/03/2020). Di ikuti jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), intansi pertikal, DPRD, sekretariat daerah, pimpinan OPD, TNI, Kepolisian, Pemerintah Kecamatan, lurah dan desa.

Baca Juga : Gubernur Sultra Liburkan Sekolah, Proses Belajar Lewat Online

“Langkah ini, juga untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -2019), dan himbauan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: PK 02.01/B.VI/839/2020,”Kata Ruksamin.

Disampaikan, setelah dilakukan rapat penanganan Virus Corona, sejumlah kebijakan diambil yang selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan.

Pihaknya juga memutuskan, selama masa pencegahan COVID-19 setiap OPD memerintahkan 1 atau 2 stafnya melakukan di kantor masing-masing melakukan pelayanan.

Bupati Konut Keluarkan 9 Instruksi Terkait Virus Corona

Baca Juga : Dinkes Konut Kawal Kesehatan 3 Mahasiswa yang Pulang dari China

“Saya harap dan meminta kepada masyarakat saya serta semua pihak agar senantiasa dapat bekerjasama dengan baik untuk kita sama-sama bergerak melalukan pencegahan Virus Corona. Mari kita terapkan pola hidup sehat dan bersih untuk mengatasi munculnya penyakit ini (Virus Corona),”ujarnya.

Berikut 9 instruksi yang dikeluarkan melalui SK Bupati Konut tentang siaga pencegahan penyakit akibat penyebaran Corona Virus (COVID-19).

  1. Pertama meminta warga Konut tetap tenang dan melakukan aktifitas seperti biasa.

2. Menginstruksikan kepada seluruh ASN lingkup Pemda Konut untuk tetap melaksanakan tugas dari rumah masing-masing. Dikecualikan untuk pelayanan umum pelaksanaanya diatur melalui Kepala OPD masing-masing.

3. Selanjutnya setiap ASN dilarang untuk melakukan perjalanan keluar daerah, dikecualikan untuk perjalanan penting.

4. Proses belajar mengajar dilaksanakan dirumah masing- masing secara teknis diatur kepala dinas terkait.

5. Lalu diinstruksikan kepada warga Konut untuk menghindari kegiatan keramaian yang melibatkan banyak orang.

6. Diinstruksikan kepada yang bergerak dibidang pertambangan dan perkebunan untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID 19 dilingkungan kerja masing-masing.

7. Semua stakholder beserta jajaranya bersama-sama membudayakan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) dan Pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melakukan deteksi dini dan pencegahan dengan mengenali tanda dan gejala COVID- 19.

8. Satgas percepatan pencegahan COVID-19 untuk segera melakukan langkah-langkah nyata dalam melakukan pencegahan dini.

Instruksi Bupati Konut ini berlaku sejak tanggal 17 maret 2020 sampai dengan tanggal 30 maret 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi dan perkembangan. B

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini