ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran Nomor 160/239 tertanggal 16 Maret 2020, perihal himbauan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra. Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.
Dalam surat itu dijelaskan, dalam upaya melakukan antisipasi dini terkait pencegahan merebaknya corona virus desease 2019 (Covid-19), maka disampaikan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Sultra yang melakukan perjalanan luar daerah Sultra sejak tanggal 16 Maret 2020 dihimbau untuk melakukan social distance (karantina diri) selama 14 hari setelah kembali di daerah.
Baca Juga : Antisipasi Corona, MenPAN-RB Izinkan ASN Kerja di Rumah
Ketua Komisi II DPRD Sultra Farhana Mallawangan membenarkan adanya surat himbauan tersebut. Kata dia, dengan adanya surat imbaun itu, maka dirinya akan melakukan karantina diri, dengan tetap memperhatikan petunjuk pemerintah.
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sultra itu mengatakan, meski melakukan karantina, tapi bukan berarti ia tidak melakukan kegiatan dan tugas-tugas kedewanan. Hanya saja, ia akan membatasi diri, misalkan tidak berjabat tangan secara langsung, atau tidak berada di area publik atau keramaian.
“Iya karantina diri, tapi bukan berarti kami tidak melakukan kegiatan dan tugas-tugas kedewanan kami. Kalau ada aspirasi yang masuk, silahkan dibawa ke sekretariat dan nanti sekretariat bawa ke meja pimpinan. Nanti pimpinan yang mendelegasikan ke komisi terkait,” kata Farhana di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
Senada, anggota Komisi III DPRD Sultra Sudirman setuju jika 45 anggota DPRD Sultra melakukan karantina diri selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Ia juga meminta kepada rekan-rekannya agar menunda perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar wilayah Sultra.
“Saya berharap teman-teman anggota DPRD tidak melakukan perjalanan dulu. Karantina diri, tetapi jika masyarakat membutuhkan pelayanan, kami tetap siap dan hadir di tengah masyarakat,” kata Surdiman di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga : Tjahjo Kumolo Sebut Pegawai Kerja di Rumah Tetap Dimonitor
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi menolak untuk melakukan karantina ini. Menurutnya, jika anggota DPRD Sultra melakukan karantina diri, akan membuat pelayanan publik terganggu, terutama jika ada masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi.
“Kita ini pelayan masyarakat, kita harus memberikan pelayanan. Kita harus tetap masuk kantor, makanya saya menolak karantina diri. Meski begitu kita juga harus tetap waspada dan menjaga kebersihan,” katanya. (a)
Kontributor : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki