ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mempertegas proses pemungutan pajak hasil produksi ratusan gedung sarang walet di seluruh wilayah di daerah itu. Rencananya, pemilik sarang walet akan dipungut pajak sebesar 10 persen yang dimulai tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah Bombana Darwin menegaskan tak ada alasan bagi pemilik sarang walet untuk tidak menyetor pajak dari hasil penjualan. Menurutnya, semakin banyak gedung walet di daerah itu menunjukkan tingginya permintaan. Sehingga mengundang animo masyarakat untuk terus membangun.
“Di Bombana ini sudah ada 403 gedung sarang walet sesuai data tahun 2019 kemarin, dan sekarang kami prediksi sudah mencapai 500 gedung. Jadi para pemilik yang sudah produksi semestinya sudah harus menyetor pajak. Hitungannya dalam 1 kilogram seharga Rp10 juta atau Rp13 juta maka 10 persennya dibayar dan dimasukkan ke kas daerah,” kata Darwin di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
Darwin menegaskan pemilik sarang walet tidak akan bisa menyembunyikan hasil produksi alias proses transaksi dengan pembeli. Pihaknya punya dua cara untuk memastikan hal itu yakni melalui self assessment dan office assessment. Artinya, jika penjual tidak transparan atas hasil penjualan maka pembeli akan dimintai bukti transaksi dari pihak penjual.
(Baca Juga : Ratusan Gedung Sarang Walet di Bombana Segera Dikenakan Pajak)
“Pasti ditahu lah, mereka tidak bisa bohong kalau soal itu,” kata Darwin.
Darwin mengungkapkan pihaknya saat ini masih cukup terkendala belum maksimalnya proses penagihan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, sebagian besar pemilik walet belum menunaikan pembayaran IMB tersebut.
“Itu saja kendalanya saat ini, kami tidak bisa terlalu menekan pemilik sarang walet untuk bayar pajak, sementara IMB-nya belum tuntas, dan harus mereka selesaikan. Dinas perizinan juga harus gencar sosialisasi demi menopang PAD kita,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana, Pajawa Tarika mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi ke masyarakat terkait pembayaran retribusi IMB sejak 2018 lalu. Pihaknya kini tengah menginventarisir serta uji kelayakan setiap gedung yang akan dikenakan retribusi.
“Sudah kami lakukan sosialisasi, tinggal dilakukan uji kelayakan dengan melihat indeks seperti indeks luas bangunan, indeks terintegrasi dan indeks harga satuan bangunan gedung,” katanya. (b)
Semoga pemerintah tidak hanya mengejar pajak penghasilan dari penjualan walet dari madyarakat tetapi juga memperhatikan dan menfasilitasi aspek lainnya yg dapat lebih meningkatkan jejaring, rantai nilai, nilai tambah dan harga walet di pasar domestik dan manca negara.