ZONASULTRA.COM, KENDARI – Di tengah mewabahnya virus corona di Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta perbankan menunda pembayaran debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ketua DPD PI Sultra Muhammad Kobar mengatakan, kebijakan tersebut dapat membantu para debitur perumahan sebagai dampak ekonomi dari mewabahnya virus Covid-19 tersebut. Apalagi pemerintah telah menetapkan status darurat nasional Covid-19 hingga 29 Mei 2020 mendatang. Penundaan tersebut baiknya perbankan tidak memberlakukan bunga berjalan serta kredibilitas user tetap terjaga dengan baik.
“Kita sedang dalam keadaan darurat nasional, sehingga perlu ada upaya dari semua pihak terhadap dampak ekonomi ini. Termasuk soal debitur KPR ini,” ungkap Muhammad Kobar ditemui di Kendari, Senin (23/3/2020).
Sekretaris Umum DPD PI Sultra Eko Prasetyo menjelaskan saat ini dampak virus corona cukup terasa kepada pelaksanaan penjualan perumahan. Terutama dalam hal pengurusan berkas permohonan kredit dari user kepada perbankan. Saat ini pelayanan perbankan tidak penuh dengan pengurangan jam kerja, kemudian kantor pelayanan pajak ditutup dan perizinan pemerintah kota diberlakukan jam piket (shift).
(Baca Juga : Ini Lima Kebijakan OJK di Tengah Wabah Virus Corona untuk Keberlangsungan Industri Keuangan)
Menurutnya, developer cukup kesulitan dengan hal ini, belum lagi mereka setiap hari harus berhadapan dengan masyarakat, pekerja bangunan perumahan yang mengharuskan mereka mengecek langsung pembangunan perumahan tersebut.
“Kalau urus berkas mau tidak mau kita harus ketemu user, tapi soal konfirmasi kan bisa via telepon, yang membuat lambat juga banyak pemohon enggan dulu bertemu untuk pemberkasan sehingga menunda proses pengajuan kreditnya karena virus corona ini,” katanya.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution sebelumnya mengatakan ada lima kebijakan relaksasi industri jasa keuangan di tengah status darurat Covid-19. Salah satunya yakni penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
(Baca Juga : Pandemi Corona, Pengamat: Retribusi dan Pajak UMKM Baiknya Dihilangkan)
Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Akan tetapi mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur. (b)