Ini Penjelasan OJK Soal Penundaan Cicilan Kredit di Bank dan Leasing

87850
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan jumlah kasus positif tiga orang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terkena dampak dari virus tersebut.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat agar tidak salah persepsi dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, salah satunya tetang ketentuan stimulus atau pelonggaran kredit bagi masyarakat.

Pertama, mengenai istilah penundaan bahkan di Jawa Tengah (Jateng) ada istilah “libur ngangsur” dan sejenisnya merupakan bahasa publik yang perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan OJK yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Oleh karena itu, istilah penundaan itu perlu di re-route ke dalam koridor restrukturisasi kredit, di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara bank dengan debitur, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi modal.

BACA JUGA :  Antisipasi Corona, Pemkot Kendari Tutup THM

(Baca Juga : Pandemi Corona, OJK Keluarkan Tiga Imbauan untuk Lembaga Jasa Keuangan)

Kedua, bagi para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19, diminta untuk menghubungi pihak bank supaya dicarikan solusi terbaik melaui upaya restrukturisasi tersebut.

Ketiga, adapun bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya serta masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.

“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh industri jasa keuangan (IJK) kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan,” ungkap Fredly melalui siaran persnya, Selasa (24/3/2020).

(Baca Juga : Pandemi Corona, OJK Keluarkan Tiga Imbauan untuk Lembaga Jasa Keuangan)

BACA JUGA :  Jimny Generasi Keempat Diluncurkan, Suzuki Kendari: Bersabar Hingga 2020

Sebab, apabila IJK tidak bisa mengembalikan dana masyarakat maka kepercayaan masyakat terhadap IJK akan turun dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi.

Keempat, mengenai kebijakan penundaan pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor, elektronik dan lain sebagainya kepada lembaga pembiayan (leasing) atau Industri Keuangan Non Bank (IKNB), masih menunggu peraturannya yang akan diterbitkan POJK yang baru. POJK itu nantinya akan mengatur secara teknis mengenai IKNB.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan lima kebijakan untuk menjaga keberlangsungan IJK dan perlindungan konsumen akibat virus corona yakni restrukturisasi kredit atau pembiayaan; penyesuaian penyampaian laporan rutin perbankan; kemudian relaksasi pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan; mekanisme perdagangan saham di pasar modal dan relaksasi penyampaian laporan berkala; dan penyelenggaraan RUPS oleh emiten dan perusahaan publik. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma