ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara (Kolut), saat ini menunggu tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Pumbolo Kecamatan Wawo yang diduga dilakukan oleh kepala desa (kades) berinisial ZR.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan adanya laporan masyarakat terkait penyimpangan penggunaan DD pada tahun 2018 sampai 2019. Pihaknya melakukan penyelidikan
terhadap beberapa item pembangunan fisik yang diduga bermasalah sehingga membutuhkan tim audit BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
Kata dia, Saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi serta Kades Pumbolo untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) selama penyelidikan. Meski berkas pemeriksaan telah selesai dan sudah rampung namun polisi menunggu kedatangan BPK RI untuk melakukan audit.
“Sejauh ini kami dari penyidik tipikor sudah mengirimkan semua data-data dan berita acara pemeriksaan selama penyelidikan ke BPK RI, jadi saat ini kita menunggu konfirmasi kedatangannya dengan tujuan untuk mengetahui berapa besar kerugian negara,” kata dia kepada Zonasulra.Com, Kamis (26/3/2020).
(Baca Juga : Pjs Kades di Kolut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp293 juta)
Polisi berpangkat dua balok ini menegaskan pihaknya akan bekerja maksimal untuk mengungkap kerugian negara di desa bagian selatan Kota Lasusua tersebut karena biasanya membutuhkan waktu sampai 30 hari ke depan jika mendapat konfirmasi.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap, jadi saat ini kita menunggu kedatangan BPK RI itu,” tandasnya.
Sementara Kades Pumbolo ZR beberapa kali dihubungi via telepon selulernya dan upaya konfirmasi via SMS juga tidak mendapat tanggapan, hanya ada keterangan tidak aktif. (B)